Terlibat Cekcok, Oknum Brimob Tembak Penambang Ilegal di Gunung Botak Maluku

Nasional

Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock

Oknum anggota Brimob Kabupaten Buru Brigpol AB menembak seorang penambang ilegal di Gunung Botak, Maluku Sabtu (29/1). Korban tewas setelah mendapat luka tembak di pinggang, paha dan kepala.

Video aksi penembakan itu tersebar di media sosial dan viral. Brigpol AB kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Maluku.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan akan memproses masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Lotharia saat menemui keluarga korban almarhum Mede Nurlatu.

Pertemuan dengan keluarga korban berlangsung di Markas Polres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Minggu (30/1/2022).

Kapolda didampingi Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Maluku, serta Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506/Namlea.

Sementara perwakilan dari keluarga korban yaitu Yohanes Nurlatu selaku Kepala Soa Nurlatu, serta pihak keluarga yakni Samsul Nurlatu dan Wilder Nurlatu.

“Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat,” pinta keluarga korban kepada Kapolda.

Pada kesempatan itu, Lotharia juga menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Ia merasa prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa almarhum.

“Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi,” katanya.

Lotharia mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukkan ke dalam sel. Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik,” terangnya.

Proses pidana, lanjut Lotharia, saat ini telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Propam Polda Maluku.

“Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku,” tegasnya menjawab permintaan keluarga korban.

Lotharia meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.

“Kita akan bertindak tegas kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang,” tegasnya.

Senada dengan Kapolda, Dansat Brimob, Kombes Pol Muhammad Guntur, meminta maaf kepada pihak keluarga almarhum dan merasa prihatin dengan kejadian tersebut.

“Kami turut berduka, dan akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku saat ini sudah ditahan di Ambon,” katanya.

Guntur juga meminta masyarakat agar dapat melaporkan apabila ada anggota yang bertindak menyalahi aturan atau prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau ada anggota kami yang tidak benar, dapat melaporkan langsung kepada kami,” pintanya.

Leave a Reply