Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal, Pejabat Dinkes Sumut Divonis 1 Tahun Bui

Nasional

Suasana sidang virtual kasus penjualan vaksin illegal yang melibatkan pejabat Dinkes Sumut, Senin (31/1/2022). Foto: Dok. Istimewa

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada pria bernama Suhadi karena terlibat penjualan vaksin ilegal.

Suhadi merupakan Kepala Seksi Surveilans Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.

Suhadi terbukti secara sah terlibat kasus jual beli vaksin Sinovac ilegal bersama dua Dokter Dinkes Sumut lainnya, Indra dan Kristinus.

Dia melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ke empat JPU.

“Menyatakan terdakwa Suhadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli, Senin (31/1).

Selain vonis setahun penjara, Suhadi juga dibebani denda Rp50 juta, subs kurungan 1 bulan kurungan.

Ilustrasi vaksin corona. Foto: Dado Ruvic/REUTERS

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang meminta Suhadi, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis itu kedua pihak menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Suhadi, didakwa bersalah karena memberi vaksin COVID-19 kepada dr. Indra tanpa menyeleksi pemakaiannya.

Suhadi menyerahkan vaksin berulang-ulang ke dr Indra tanpa dilengkapi surat permintaan yang sah. Padahal dia mengetahui vaksin itu digukan dr Indra secara pribadi.

Karena mendapatkan kelonggaran memperoleh vaksin dr indra menggunakan kepentingan pribadinya, dia melaksanakan vaksinasi berbayar. Saat menjalankan aksinya dr Indra dibantu dr Kristinus, lalu terdakwa lain bernama Selvywati untuk mencari pengguna vaksin berbayar.

Berdasarkan catatan Polda Sumut, Total ada sebanyak 1.085 orang telah membayar vaksin illegal itu, di mana 1 dosisnya dihargai Rp250 ribu per dosisnya.

Selain Suhadi tiga terdakwa lainnya juga telah divonis. dr Kristinus dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lalu dokter dr Indra 2 tahun 8 bulan penjara dan Selviwaty divonis 20 bulan penjara.

Leave a Reply