Tersangka dan Barang Bukti Pembunuhan Guru di Aceh Barat Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Pembunuhan Guru di Aceh Barat Diserahkan ke Kejaksaan

Nasional

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat menyerahkan JH (45) sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang guru SMK beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Foto: Dok. acehkini

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Barat menyerahkan JH (45) sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Arongan Lambalek, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Selasa (8/2). Penyerahan itu merupakan bagian dari proses tahap kedua setelah sebelumnya kejaksaan menyatakan berkas perkara JH lengkap.

Kasi Intel Kejari Aceh Barat, M Agung Kurniawan, mengatakan, pihak kejaksaan akan menahan lebih dulu tersangka pelaku pembunuhan berisial JH tersebut, sebelum menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Meulaboh.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 8 Februari 2022 hingga 27 Februari 2022, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh untuk proses persidangan,” kata M Agung dalam keterangan tertulis yang diterima acehkini, Rabu (9/2).

Ia menyampaikan, barang bukti yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat berupa satu buah batu koral berukuran besar, sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Selain itu juga ada pakaian korban, satu unit sepeda motor, satu buah gelang kawat selisih ukir emas 22 Karat seberat 99,78 gram dan uang sejumlah Rp 20 juta.

Dalam perkara ini, tersangka JH disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat (3) Jo Pasal 362 ayat (2) Ke-1e KUHPidana. JH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang guru SMK bernama Fitriani (45), warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, pada 4 November 2021 lalu.