Tingkat Pelaporan LHKPN Pejabat Capai 97,35 Persen, Unsur Legislatif Terendah

Nasional

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat launching Desa Anti Korupsi yang digelar KPK di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu hal paling krusial yang harus dilaporkan para pejabat ke KPK.

Laporan tersebut berfungsi sebagai alat transparansi pejabat mengenai pendapatan dan harta yang mereka dapatkan dari jabatan yang mereka emban saat ini.

Untuk pelaporan di Tahun 2021 sendiri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan KPK mencatat ada sekitar 367.187 orang dari 377.184 wajib lapor yang telah melaporkan hartanya kepada KPK atau sekitar 97,35 persen.

Dari 367.187 yang telah melapor, 356.310 di antaranya dinyatakan bahwa laporan hartanya telah lengkap.

“Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 jumlah wajib LHKPN tahun lapor 2020 adalah 377.184. Dengan jumlah yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 367.187, sehingga tingkat pelaporan LHKPN secara nasional tersebut sudah mencapai 97,35 persen,” ujar Alex dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).

“Sedangkan jumlah LHKPN yang telah didatakan lengkap sebanyak 356.310 orang atau sekitar 94,47 persen,” sambungnya.

Dari total pejabat negara yang laporan kekayaannya telah diterima KPK, pelapor dari unsur Yudikatif menjadi pelapor terbanyak. Sedangkan unsur Legislatif atau DPR dan DPRD menjadi pelapor dengan tingkat pelaporan terendah.

“Adapun urutan dari masing-masing sektor dapat kami sampaikan, di bidang eksekutif kepatuhan pelaporan LHKPN mencakup 94 persen. Kemudian yudikatif 97,74 persen, kemudian legislatif itu 92,89 persen. BUMN dan BUMD itu 96,84 persen. Rata-rata secara keseluruhan adalah 94,47 persen,” ucap Alex.

Selain melakukan pendaftaran, Alex menyebut KPK juga turut melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN. Pada Tahun 2021 sendiri, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 401 penyelenggara negara yang terdiri dari 192 laporan hasil pemeriksaan atas permintaan internal.

“Biasanya terkait dengan penindakan, di antaranya terkait dengan proses seleksi dan pengembangan perkara dan 209 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMN/BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian. Itu kita lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya,” ungkap Alex.

Dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara, KPK melalui direktorat LHKPN, menurut Alex juga telah mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama 3 tahun terakhir dengan menu e-announcement yang dapat diakses di laman e-lhkpnkpk.id.

Cara tersebut, diharapkan Alex dapat menjadi langkah mudah masyarakat mengawasi para penyelenggara negara mereka.

“Dengan fitur tersebut masyarakat dapat langsung membandingkan penambahan atau pengurangan harta penyelenggara negara selama menjabat. Sehingga diharapkan jika terdapat harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK,” kata Alex

“Sampai dengan 31 desember 2021 jumlah masyarakat yang telah mengakses menu e-announcement itu berjumlah 699.573,” tutupnya.

Leave a Reply