Turis Singapura yang Datang ke Kepri Lewat Travel Bubble Sudah Bebas Visa

Nasional

Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.

Imigrasi membebaskan visa kunjungan bagi turis Singapura untuk masuk ke Bintan-Batam, Kepulauan Riau dalam travel bubble.

Visa kunjungan ini berlaku maksimal 14 hari dan tak dapat diperpanjang. Hal ini juga dikeluarkan Kemenkumham dan Direktorat Jendral Imigrasi terkait aturan perjalanan masa pandemi.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran nomor IMI-0196.GR.01.01 tahun 2022 yang diturunkan untuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.

“Sesuai aturan petugas Imigrasi Batam telah disiagakan di pintu kedatang,” ujarĀ  Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila, pada kepripedia, Sabtu (29/1).

Kendati sudah disiagakan, namun untuk kapal yang membawa turis belum ada yang datang sejak dibuka travel bubble beberapa waktu lalu.

“Sementara belum ada yang masuk, masih menunggu dan petugas sudah disiapkan,” ucap dia.

Dalam surat edaran terdapat beberapa poin antara lain:

1. Memilah/memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian baik di area kedatangan maupun area keberangkatan antara jalur pemeriksaan keimigrasian bagi orang asing asing/WNI dalam mekanisme travel bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya

b) Melakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dengan menerakan Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang terhadap orang asing warga negara Singapura yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

(1) Telah berada di wilayah negara Singapura selama 14 (empat belas) hari.

(2) Masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI sebagai berikut:

a. Nongsa Terminal Bahari di Batam Kepulauan Riau, atau

b. Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban Kepulauan Riau,

(3) Pada saat kedatangan di TPI melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a. Paspor Kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam)

b. Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama,

c. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan (d) Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempa akomodasi dari penyedia akomodasi.

Leave a Reply