Wacana Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Cederai Amanat Reformasi Indonesia

Wacana Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Cederai Amanat Reformasi Indonesia

Nasional

Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 mendatang direspons oleh banyak pihak. Salah satunya yaitu Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024.

Koalisi tersebut digerakkan oleh 15 organisasi, lembaga dan komunitas. Di antaranya AMAN, Kode Inisiatif, IPS, IW, KISP, DEEP Indonesia, Netfid Indonesia, Perludem, KOPEL Indonesia, Puskapol LPPSP Fisip UI, Netgrit, PUSaKO FH Unand, JPPR, KIPP Indonesia dan SPD.

Perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024, Haykal berpendapat bahwa penundaan pemilu dapat mengancam proses demokrasi di Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian.

“Selain itu, usulan penundaan pemilu justru mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik,” ucap peneliti PUSaKO FH Unand itu, Kamis 3 Maret 2022.

Selanjutnya, wacana penundaan pemilu 2024 juga inkonstitusional serta melecehkan konstitusi. Selain itu, Haykal menilai bahwa komitmen partai politik dalam menjaga dan menegakkan prinsip demokrasi rendah.

“Sebab Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 (lima) tahun dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun sekali,” terangnya.

Lebih lanjut, Haykal menuturkan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menolak wacana isu penundaan pemilu.

“Wacana penundaan pemilu dapat mencederai hak rakyat dalam memilih pemimpinnya setiap 5 tahun sekali,” pungkasnya.