2 Kelurahan di Gunungkidul Masuk Zona Merah Penyebaran Antraks

2 Kelurahan di Gunungkidul Masuk Zona Merah Penyebaran Antraks

Nasional

Ilustrasi ternak di Gunungkidul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan zona merah penyebaran antraks. Mereka mulai berupaya agar ternak-ternak dari wilayah yang terjangkit antraks tidak keluar ke daerah lain sehingga penyebarannya bisa diminimalisir.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, drh Retno Widyastuti menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan antibiotik terhadap ternak dari dua kalurahan tersebut. Setidaknya ada 50 petugas yang dikerahkan hari ini. Jumlah petugas tersebut sebenarnya masih sangat kurang mengingat jumlah ternak cukup banyak dan medan yang dilalui cukup berat.

“Tenaga kami memang sangat minim jumlahnya,” ujar dia.

Di dua kapanewon yaitu Gedangsari dan Ponjong, hewan ternak mencapai 46.000. Sementara seluruh Gunungkidul populasi sapi mencapai 156.000, kambing 200 ribu dan domba ada 11 ribu. Jumlah yang sangat banyak untuk pemberian antibiotik.

Selain pemberian antibiotik kepada ternak, pihaknya juga melakukan penyiraman kepada formalin ke lokasi yang ditengarai tercemar atau terdapat bakteri penyebab Antraks. Diantaranya tempat penyembelihan hewan yang sebelumnya sakit dan terkonfirmasi Antraks.

Selanjutnya, tindakan penanganan akan dilakukan pemberian vaksin. Metode pemberian vaksin berbeda dengan tindakan pemberian antibiotik. Pihaknya juga akan membuat peta zona merah, lalu di luarnya zona kuning dan hijau. Pemberian antibiotik dari zona merah ke zona kuning lalu hijau.

“Kalau pemberian vaksin dari zona hijau ke kuning lalu merah. Karena petugas terbatas tindakan vaksinasi ternak nanti simultan,” terang Retno.

Pihaknya memang berusaha keras agar antraks tidak menyebar. Salah satu upayanya adalah melarang hewan ternak dari daerah endemik untuk keluar.

“Dua kalurahan kami tetapkan sebagai zona merah antraks,” ujar dia.

Dua Kalurahan di Gunungkidul masing-masing Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Gedangsari dan Kalurahan Gombang Kapanewon Ponjong berstatus zona merah penularan antraks. Dan setelah ditetapkan sebagai zona merah, ternak dari dua wilayah tersebut dilarang dijual keluarm

Dan dalam rangka tindakan isolasi ternak di zona merah itu pihaknya melibatkan dukungan dukuh, kalurahan hingga kapanewon. Mereka akan mengontrol kondisi hewan ternak di wilayah masing-masing.

“Hal ini diharapkan dapat menyadarkan peternak untuk bersabar dan bersedia tidak menjual ternak keluar wilayah sementara waktu,” terang dia.

Menurut Retno, perpindahan ternak sangat berisiko menularkan Antraks ke wilayah lain. Ia tidak ingin peristiwa antraks dua tahun lalu terulang kembali di wilayah Gunungkidul. Sehingga tindakan preventif lebih banyak dilakukan.

Sementara ini pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan belum berencana melakukan operasi lalu lintas ternak yang akan dijual keluar. Jika nanti dilakukan, seperti tahun 2020 lalu, akan melibatkan petugas dari lembaga lain.

“Kami libatkan instansi lain seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan,” ujar dia.

Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro menuturkan sampai saat ini belum ada pembatasan lalu lintas ternak di wilayahnya. Yang ada saat petugas kesehatan hewan stand by di masing-masing pos penjagaan untuk melakukan kontrol hewan yang melintas.

“Belum ada (pembatasan). Kita tunggu dari Dinas Peternakan inginnya seperti apa?” ujar dia.

Tonton video menarik dari Tugu Jogja berikut ini:

Leave a Reply