Anang soal Token ASIX Dilarang Bappebti: Kita Belum Masuk Exchange Indonesia

Anang soal Token ASIX Dilarang Bappebti: Kita Belum Masuk Exchange Indonesia

Nasional

Musisi dan Anggota DPR dari Fraksi PAN, Anang Hermansyah saat konferensi pers membahas RUU permusikan di Matraman, Jakarta, Senin (11/2). Foto: Ronny/kumparan

Anang Hermansyah mengaku bingung saat awal mengetahui token kripto ASIX yang dikeluarkannya dilarang diperjualbelikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Meski begitu, Anang memastikan saat ini pihaknya masih mengurus persyaratan yang diperlukan di Bappebti. Sehingga ASIX baru dijual di luar negeri seperti melalui Binance dan Coin Gecko.

“Kita kan memang belum masuk exchange Indonesia kan,” kata Anang saat dihubungi kumparan, Kamis (10/2).

Selain sedang mengurus di Bappebti, Anang menjelaskan pihaknya juga sudah berbicara dengan platform Indodax. Ia berharap dalam waktu dekat token ASIX sudah bisa masuk di Indodax.

“Kita kan mau on going menuju Bappebti dan yang sudah mau kan Indodax, dan Indodax juga sudah besok kita rapat dengan Indodax, karena kan proses dengan Indodax kita sudah berjalan juga mulai 2 minggu lalu kan, 3 minggu lalu. Dan kalau melihat lahirnya kita presale di tanggal 25 dari penjelasan kita di website semua on schedule,” ungkap Anang.

“Iya memang benar proses. Justru kita habis ini setelah Jumat ini kita sudah diskusi dengan Indodax mudah-mudahan minggu depan sudah masuk Indodax,” tambahnya.

Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku sejak 17 Desember 2020.

Peraturan itu memuat beberapa ketentuan seperti mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Selain itu, beleid ini juga mengatur mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan dimaksud.