Aturan Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim Tak Lagi Wajib Bawa Hasil Tes COVID-19

Aturan Naik Pesawat di Bandara Hang Nadim Tak Lagi Wajib Bawa Hasil Tes COVID-19

Nasional

Suasana di Bandara Hang Nadim beberapa waktu lalu. Foto: Rega/kepripedia.com

Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan terkait syarat bagi pelaku perjalanan yang saat ini tidak lagi memerlukan hasil tes antigen dan PCR. Kebijakan ini juga sudah diberlakukan di Bandara Hang Nadim Batam mulai hari ini, Selasa (8/3).

“Mulai hari ini peniadaan syarat tes PCR dan antigen tidak ada lagi di Bandara,” ungkap General Manager (GM) Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam Bambang Soepriono kepada kepripedia, Selasa (8/3).

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.

“Sesuai aturan, pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen ataupun PCR negatif,” ujar dia.

Terkait pelonggaran aturan ini, disambut baik oleh kalangan masyarakat di Kota Batam. Warga menilai kebijakan dalam dua tahun terakhir yang mewajibkan hasil pemeriksaan COVID-19 sebagai syarat perjalanan memerlukan biaya lebih jika ingin bepergian.

“Ini sangat memudahkan kita meringankan, tak ada lagi biaya PCR dan antigen. Cukup tiket pesawat,” ujar seorang warga Batam, Nando.

Senada dengan Nando, Iman warga lain menyebut kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan secara terus menerus.

“Tidak ada penyekatan dan kebijakan yang menyulitkan masyarakat dalam perjalanan,” ujarnya.