Aturan PPKM di Solo Tetap Mengacu Status Aglomerasi Solo Raya

Aturan PPKM di Solo Tetap Mengacu Status Aglomerasi Solo Raya

Nasional

Wakil Wali Kota (Wawali) Solo, Teguh Prakosa. FOTO: Tara Wahyu

SOLO – Kendati Solo kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Pemkot Solo tetap mengacu status wilayah aglomerasi Solo Raya dalam menyusun aturan pembatasan aktivitas masyarakat.

Berdasarkan evaluasi pemerintah pusat, saat ini status PPKM di wilayah aglomerasi Solo Raya adalah Level 3.

Wakil Wali Kota (Wawali) Solo Teguh Prakosa menerangkan jika penyusunan aturan itu disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 tahun 2020.

“Artinya, kalau kita bicara level Solo Raya maka Solo tetap Level 3. Biarpun Kota Solo dan Klaten saat ini ada di Level 4,” beber dia, Selasa (08/03/2022).

Teguh menegaskan, PPKM Level 4 yang berlaku di Solo tidak serta-merta mengubah aturan pembatasan aktivitas publik.

“Jadi tidak bisa hanya melihat Solo saja. Tetapi harus bicara daerah lain di Solo Raya, seperti Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen dan Wonogiri, yang saat ini berstatus Level 3.”

Pemberlakuan PPKM Level 3 di daerah-daerah itu, disebut Teguh, menjadi faktor penentu penyusunan aturan PPKM di Solo.

“Kita (Solo) yang ditarik (menyesuaikan) ke Level 3, bukan sebaliknya. Sama seperti saat Solo Level 2 dan daerah lain Level 3, Solo yang menyesuaikan dengan PPKM daerah lain. Makanya SE (surat edaran) yang dikeluarkan (daerah di Solo Raya) juga Level 3 semua,” urai Teguh.

Sebelumnya, Pemkot Solo menyatakan jika Kota Solo menerapkan PPKM Level 4 mulai pekan ini.

Penyebabnya adalah jumlah kasus aktif dan kematian akibat COVID-19 yang meningkat, serta bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 yang masih tinggi.

“Di antara daerah lain, kasus di Solo memang paling tinggi. Dalam seminggu juga ada 20 kematian akibat COVID-10. Meskipun BOR sebenarnya sudah mengalami penurunan,” jelas Teguh.

(Tara Wahyu)