Dubes RI soal Saudi Cabut Pembatasan COVID: Peluang Pelaksanaan Haji, Insyaallah

Dubes RI soal Saudi Cabut Pembatasan COVID: Peluang Pelaksanaan Haji, Insyaallah

Nasional

Jemaah umrah kembali berdatangan ke Masjidil Haram usai pelaksanaan haji 2021 berakhir . Foto: gph.gov.sa

Arab Saudi mencabut hampir seluruh pembatasan COVID-19. Mulai aturan menjaga jarak di ruang publik, karantina bagi pendatang dari luar negeri, hingga soal penggunaan masker.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, mengatakan keputusan ini diharapkan mampu mendorong pelaksanaan ibadah Umrah bagi jemaah Indonesia, serta peluang pelaksanaan Haji.

“Bagi Indonesia sendiri keputusan ini diharapkan agar mampu mendorong pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia agar lebih lancar untuk bisa lebih lancar,” kata Abdul Aziz dalam pernyataan persnya, Minggu (6/3).

“Dan kemudian selanjutnya semoga kabar baik ini menjadi peluang bagi kemungkinan pelaksanaan haji dari luar saudi pada tahun ini. Mudah-mudahan, Insyallah, ya,” tambahnya.

Aziz mengatakan, bagi penumpang atau pemegang visa kunjungan atau ziarah atau calling visa, wajib memiliki asuransi yang nanti akan diperiksa. Sebelumnya, syarat kunjungan dicukupkan dengan PCR dan vaksinasi.

Dubes Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, saat bertemu pimpinan media di Riyadh, Arab Saudi, Minggu (20/2/2022). Foto: KBRI Riyadh

Namun, lanjut Azis, pemerintah Saudi belum menjelaskan soal asuransi apa saja yang diwajibkan untuk dibawa.

“Sekarang PCR adalah vaksinasi, tidak diperiksa justru yang diperiksa adalah asuransi. Hanya memang di dalam peraturan tersebut belum disebutkan asuransi jenis apa yang wajib dibawa oleh pemegang visa ziarah atau calling visa,” kata dia.

“Perlu diketahui bagi pemegang visa ziarah ini ada ketentuan yang berlaku nanti kami akan diberitahukan lebih lanjut kepada mereka yang akan datang ke Saudi Arabia,” sambungnya.

Di kesempatan ini, Azis juga menjelaskan soal jemaah umrah yang sudah membayar biaya karantina. Menurut dia, biaya tersebut memang akan dikembalikan. Namun, untuk prosesnya seperti apa belum ada keterangan lebih lanjut.

“Ada ketentuan yang sampai sekarang secara detail belum disebutkan yaitu bagi mereka yang melaksanakan umrah dan sudah membayar biaya karantina itu memang ada ketentuan untuk dikembalikan,” tuturnya.

“Namun untuk proses-proses pengembaliannya itu sampai sekarang secara detail belum ada belum termasuk keputusan Kementerian Dalam Negeri tersebut. Insyaallah nanti di dalam waktu yang lain dalam kesempatan lain kami akan sampaikan ke masyarakat bagaimana detail pengembalian yang dibayarkan jemaah maupun para pendatang melalui visa ziarah,” tandasnya.