Eks Kadispar Buleleng Lunasi Denda dan Uang Pengganti terkait Korupsi Dana PEN

Nasional

Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Eks Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Made Sudama Diana, membayar uang denda dan uang pengganti terkait kasus korupsi dana pemulihan ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak COVID-19. Dia merupakan terpidana yang sudah diputus bersalah melakukan korupsi terkait dengan kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, Diana membayar uang denda dan pengganti tersebut kepada Kejari Buleleng pada Rabu (12/1) pukul 11.00 WITA.

Jumlah yang dibayarkan yakni sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT DPs tertanggal 14 Desember 2021, yakni denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 7.889.419.

“Adapun jumlah uang denda, uang pengganti dan biaya perkara yang diserahkan oleh keluarga terpidana Made Sudama Diana kepada Jaksa Eksekutor sebesar Rp 57.7.889.419,” kata Jayalantara dalam keterangannya, Kamis (13/1).

Dengan pembayaran uang denda dan pengganti tersebut, Diana tidak perlu menjalankan pidana subsider atas denda selama satu tahun. Ia akan hukuman pidana pokok selama 2 tahun 8 bulan penjara sesuai dengan amar putusan hakim.

“Selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara,” kata Jayalantara.

Terkait kasusnya, Diana terbukti melakukan korupsi dana pemulihan ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak COVID-19 senilai Rp 738 juta.

Kasus korupsi ini berawal saat pemerintah menggelontorkan dana PEN pariwisata Buleleng sebesar Rp 13 miliar. Dana tersebut disalurkan sebesar 70 persen atau sekitar Rp 9 miliar untuk hotel-restoran dan sekitar 30 persen atau Rp 3,8 miliar untuk kegiatan operasional pemulihan pariwisata Buleleng.

Kegiatan operasional pemulihan pariwisata ini yang dikorupsi 8 orang ASN. Adapun kegiatan tersebut adalah bimbingan teknis untuk pegawai restoran, restoran dan pelaku pariwisata dengan alokasi anggaran senilai Rp 870.700.000, Explore Buleleng Rp 2.567.360.000 dan pembangunan sarana dan prasarana sebesar Rp 372.230.000.

“Bahwa pada saat rapat internal terdakwa Made Sudama Diana meminta atau mengarahkan supaya dikumpulkan dana untuk kesejahteraan dari masing-masing kegiatan yang dilaksanakan. tidak ada yang berkeberatan dan semua menyetujui arahan dari terdakwa Made Sudama Diana,” sebagaimana dakwaan jaksa.

Selanjutnya, para ASN tersebut memanipulasi kuitansi pembayaran kegiatan dan mengumpulkan sekitar Rp 738 juta. Diana lalu meminta para ASN tersebut membagikan uang haram itu kepada seluruh staff yang bekerja di Dispar Buleleng.

Uang tersebut dibagikan untuk Diana senilai Rp 59 juta, Wiratini senilai Rp 9 juta, Gunawan Rp 7 juta, Maheri Agung Rp 6 Juta, Dinas Perizinan Rp 3 juta, Inspektorat Rp 3 dan BPKPD Buleleng Rp 3 juta. Sebagian uang tersebut belum sempat dibagikan dan diamankan Kejari Buleleng.

“Dan beberapa staf Dispar Buleleng sampai dengan tukang kebun di bagikan dengan nominal semuanya Rp 60 juta,” kata JPU.

Diana terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply