Foto: Pemberlakuan Peraturan Baru Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Foto: Pemberlakuan Peraturan Baru Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Nasional

Mulai keberangkatan 9 Maret 2022, penumpang KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al FarisiAturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.

Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al FarisiUntuk validasi data vaksinasi penumpang, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTOHasilnya, data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Calon penumpang antre memasuki peron di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022).

Pemerintah memberlakukan peraturan baru perjalanan kereta api jarak jauh bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR saat akan menaiki kereta api.

Calon penumpang di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi