Gelar Pangeran Andrew Telah Dicabut, Ini Nasibnya di Kerajaan Inggris

Nasional

Gelar Pangeran Andrew Telah Dicabut, Ini Nasibnya di Kerajaan Inggris. Foto: AFP/DOMINIC LIPINSKI

Anak ketiga Ratu Elizabeth II, Pangeran Andrew, tengah menjadi perbincangan publik. Ayah dari Putri Beatrice dan Putri Eugenie ini baru saja kehilangan gelarnya sebagai anggota keluarga Kerajaan Inggris. Menurut keterangan resmi dari Istana Buckingham, Ratu Elizabeth II telah mencabut gelar kerajaan dan militer milik Pangeran Andrew.

Hal ini terjadi lantaran hakim di Manhattan memutuskan untuk melanjutkan gugatan kekerasan seksual yang dilakukan Pangeran Andrew terhadap perempuan bernama Virginia Roberts Giuffre. Kasus ini masih berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Jeffrey Epstein sebagai tersangka. Hingga saat ini, Pangeran Andrew sendiri selalu membantah dan mengatakan ia tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Pangeran Andrew saat pernikahan Putri Eugenie. Foto: Toby Melville/REUTERS

“Dengan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan perlindungan kerajaan telah dikembalikan pada Ratu. Duke of York tidak akan melanjutkan tugas dan akan membela kasus ini sebagai warga negara,” tulis pernyataan resmi pihak Istana Buckingham yang diunggah di akun Instagram resmi @theroyalfamily.

Dengan adanya keputusan ini, lantas bagaimana status Pangeran Andrew saat ini di kerajaan Inggris? Menurut laporan BBC, pangeran 61 tahun ini masih ada di urutan kesembilan dalam daftar pewaris tahta kerajaan seperti sebelumnya. Hanya saja, seluruh kegiatan kerajaan yang melibatkan Pangeran Andrew telah dihentikan secara langsung dan akan dialihkan ke anggota keluarga kerajaan Inggris lainnya.

Virginia Robert Giuffre, korban pelecehan seksual Pangeran Andrew. Foto: JOHN THYS / AFP

Selain itu, kini Pangeran Andrew memang masih menyandang gelar His Royal Highness, tapi ia tak boleh menggunakannya untuk kepentingan resmi dalam hal apa pun. Namanya hanya akan disebutkan sebagai ‘Pangeran Andrew’ dalam berbagai kegiatan. Hal ini juga terjadi pada Pangeran Harry dan Meghan Markle yang memutuskan keluar dari kerajaan pada Januari 2020.

Sebagai anggota kerajaan, Pangeran Andrew pernah menjadi bertugas sebagai militer selama dua dekade. Dulunya ia merupakan pilot helikopter di masa Perang Falklands 1982. Ia pun mendapat beberapa gelar kehormatan dalam ranah militer. Gelar tersebut berlaku di Inggris, Kanada, dan New Zealand.

Pangeran Andrew. Foto: AFP/JOHN THYS

Salah satu gelarnya adalah kolonel Grenadier Guards yang ia dapat dari mendiang ayahnya, Pangeran Philip, pada 2017 lalu. Sayangnya, gelar militer tersebut juga sudah dicabut oleh Ratu Elizabeth II. Ia juga kehilangan 11 gelar kehormatan militer lainnya. Beberapa di antaranya: Honorary Air Commodore, Royal Air Force Lossiemouth; Commodore-in-Chief of the Fleet Air Arm; dan Colonel-in-Chief of the Queen’s York Rangers.

Pangeran Andrew juga kehilangan peran sebagai wakil kerajaan yang menaungi sejumlah organisasi. Pada 2018, Duke of York menjadi wakil untuk 200 badan amal dan organisasi di bawah naungan kerajaan. Tapi setelah kasus kekerasan seksual yang mencatut namanya muncul pada 2019, beberapa badan amal dan organisasi tersebut memutuskan untuk mundur. Mereka tak mau berurusan dengan seseorang yang punya citra negatif seperti Andrew.

Pangeran Andrew saat pemakaman Pangeran Philip. Foto: Pool via REUTERS

Oleh karena itu, pada 2019 Pangeran Andrew juga memutuskan mundur dari tugas-tugas kerajaan. Alasannya karena tuduhan atas dirinya telah mengganggu pekerjaannya sebagai anggota kerajaan Inggris.

Menurut laporan ABC News, Pangeran Andrew saat ini juga masih berstatus sebagai Duke of York. Tapi kalau kasus yang melibatkan dirinya berkembang ke arah negatif dan dinilai memberatkan kerajaan, tidak menutup kemungkinan Ratu Elizabeth II bisa mencabut seluruh gelarnya, termasuk gelar Duke of York.

Leave a Reply