Jangan Kebut-kebutan, Ada 22 Kamera Tilang Elektronik di Tol Trans Jawa

Jangan Kebut-kebutan, Ada 22 Kamera Tilang Elektronik di Tol Trans Jawa

Nasional

Sejumlah kendaraan dari anggota Gaikindo menjajal Tol Trans Jawa Foto: istimewa

Korlantas Polri bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Jasa Marga kembali menambah kamera pemantau kecepatan mobil atau speed cam pada ruas tol Trans Jawa.

Kali ini ada 6 kamera speed cam baru yang akan dipasang Kepolisian dan akan langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik atau ETLE. Keenam kamera ini akan menambah jumlah speed cam sebelumnya yang sudah terpasang di 16 titik ruas tol Trans Jawa.

“Kami juga memasang 6 kamera dari Jawa Timur sampai dengan Jakarta, kamera speed cam. Ini untuk mengawasi tadi kecepatan mobil yang melebihi batas aman seperti tadi misal 180 kilometer per jam,” terang Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan, pada acara Virtual Roadster Festival 44 Tahun Jasa Marga, pada Selasa (1/3).

Sejumlah pengendara mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (‘Japek Elevated’), Bekasi, Jawa Barat, Senin (23/12). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dengan adanya penambahan speed cam, sambung Aan, nantinya setiap mobil yang melaju dengan kecepatan di atas batas kecepatan maksimum, akan langsung di-capture secara otomatis melalui kamera tersebut. Selanjutnya, bukti pelanggaran batas kecepatan itu akan dikirim oleh Kepolisian kepada para pelanggar lalu lintas.

“Jadi mau itu (ngebut) jam 2 pagi kecepatan 120 kilometer per jam lebih, itu pasti akan ter-capture dan nanti akan dikirim surat konfirmasi kepada para pelanggar untuk membayar denda,” sambung Aan.

Lebih lanjut, kata Aan, keenam speed cam di ruas tol Trans Jawa itu akan terpasang di ruas tol Jakarta-Cikampek, ruas tol Batang-Semarang, ruas tol Semarang-Solo, ruas tol Solo-Ngawi, dan ruas tol Ngawi-Kertosono.

Aan pun berharap keberadaan speed cam tersebut dapat semakin ditingkatkan sehingga bisa meminimalisir potensi pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.

“Kami sangat mengandalkan bahwa ETLE ini juga merupakan bagian dari pendidikan masyarakat untuk bisa lebih tertib melakukan pembayaran tol pada saat nanti sudah tercapai multi lane free flow (bayar tol tanpa berhenti),” jelas Kepala BPJT, Danang Parikesit.

Suasana lengang Tol Cipali di Km 130. Foto: kumparan

Sanksi batas kecepatan

Adapun bagi para pengguna jalan tol yang nantinya terbukti melaju dengan kecepatan penuh dan ter-capture oleh kamera speed cam akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, para pelanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 5. Berikut lengkapnya.

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

***