Kabareskrim: Polri Layangkan Pemanggilan Kedua dengan Perintah Bawa Edy Mulyadi

Nasional

Kabareskrim Komjen Agus. Foto: Polri

Dirtipid Siber Bareskrim Polri akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam panggilan kedua tersebut juga disertakan perintah membawa Edy.

“Tadi koordinasi dengan Dirsiber cukup panggilan ke dua dengan perintah membawa [Edy Mulyadi],” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).

Jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak Kepolisian dapat menerbitkan surat perintah membawa saksi atau tersangka yang dalam pemeriksaan pertama tidak hadir. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, di mana dituliskan: orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Namun, Agus tak menjelaskan kapan pemanggilan ini akan dilakukan. Ia hanya menyebut pemanggilan yang dilakukan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Penyidik ada mekanismenya,” tambahnya.

Menurut Agus, apabila merasa proses hukum yang berlangsung melanggar aturan, ia mempersilakan untuk menempuh jalur praperadilan.

Edy Mulyadi. Foto: Dok. Youtube Edy Mulyadi

“Kalau nggak pas ya silakan aja tempuh jalur praperadilan,” tutupnya.

Untuk diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya dalam video YouTubenya terkait ucapan ‘Kalimantan tempat jin buang anak’.

Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri dan statusnya sudah masuk penyidikan.

Edy harusnya hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (28/1). Namun ia tidak hadir dengan alasan pemanggilannya tersebut tidak sesuai KUHP.

Leave a Reply