Kemenag: SE Pengeras Suara Masjid Hanya Pedoman, Tak Ada Sanksi

Kemenag: SE Pengeras Suara Masjid Hanya Pedoman, Tak Ada Sanksi

Nasional

Jamaah melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menuai kritikan luas setelah menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Di antara poin dalam SE yang banyak mendapat sorotan yakni mengenai penggunaan pengeras suara masjid (ketika azan) volumenya hanya boleh maksimal 100 desibel (Db).

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyebut SE tersebut bukan keharusan, tapi pedoman bagi masjid dalam mengatur pengeras masjid.

“Ini kan dalam bentuk SE yang sifatnya pedoman bagi masyarakat. Sehingga, masyarakat khususnya pada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus musala dapat memedomani SE tersebut,” ungkap Thobib Al Asyhar saat dihubungi kumparan, Jumat (25/2).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di DPR. Foto: Kemenag RI

Thobib menyebut, peluncuran SE ini sebagai pola pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dari pusat sampai daerah. Bahkan juga di tingkat kecamatan karena terdapat Kantor Urusan Agama (KUA) dan para penyuluh agama.

“Konteksnya di sini ialah pembinaan yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan tokoh masyarakat,” ujar Thobib.

Thobib menegaskan tidak ada sanksi atau konsekuensi bagi masjid yang menolak menjalankan SE tersebut. Soal Menag yang dikritik karena dianggap membandingkan azan dengan suara anjing, Thobib enggan berkomentar.

“SE ini merupakan panduan yang diharapkan dapat dipedomani demi kemaslahatan bersama,” pungkas Thobib.

Sebelumnya, menurut Gus Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2).

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia.

Laporan: Lina Khoirun Nisa