Kemenkumham Permudah WNI Keluar Ukraina, Jika Paspor Rusak Diganti SPLP

Kemenkumham Permudah WNI Keluar Ukraina, Jika Paspor Rusak Diganti SPLP

Nasional

Kendaraan militer Ukraina bergerak melewati alun-alun Kemerdekaan di pusat Kyiv, Ukraina, Kamis (24/2/2022). Foto: Daniel LEAL/AFP

Kemenkumham menyiapkan skema mempermudah evakuasi WNI yang berada di Ukraina. Hal ini menyusul adanya invasi Rusia ke negara tersebut yang dimulai pada Kamis (24/2) kemarin.

Saat ini, terdapat 140 WNI yang berada di Ukraina. Mereka dilaporkan dalam kondisi aman. Tetapi, tidak menutup kemungkinan akan turut terdampak invasi dari Rusia di Ukraina.

Sekjen Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah kemudahan terkait proses di keimigrasian bagi WNI keluar dari Ukraina, di berbagai perbatasan Internasional.

“Dalam fungsi imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” jelas Andap, dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Andap mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina. Baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air.

Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, seperti yang terjadi di Ukraina saat ini, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak, sehingga diganti dengan dokumen lain.

“Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” terang Andap.

Andap Budhi Revianto saat masih aktif di Polri. Foto: Mirsan/kumparan

Andap kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontinjensi.

Aturan mengena SPLP tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.

“Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia,” kata Andap.

“Pada perwakilan Indonesia di Luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk,” paparnya.

Menurut Andap, rencana ini merupakan wujud kepedulian pemerintah melalui Kemenkumham akan perlindungan terhadap WNI di mana pun berada, dan berapa pun jumlahnya.

“Jadi jangan lihat apa dan berapa atau siapa mereka. Siapa pun dia, selama tercatat sebagai WNI, Pemerintah ini berkepentingan melindungi keselamatannya meskipun jumlahnya hanya satu orang,” tutup Andap.