Kementerian ATR Minta Pemkab Solok Bongkar Reklamasi Danau Singkarak, Segera!

Nasional

Kawasan reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Foto: dok Walhi

Reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, resmi dihentikan secara permanen. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta agar seluruh bangunan dan tanah reklamasi harus dibongkar dilakukan dalam waktu empat bulan.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan semua pihak terkait keputusan tersebut.

“Bupati harus siap mematuhi semua aturan dengan melakukan pembongkaran reklamasi Danau Singkarak itu dalam waktu empat bulan,” katanya, dalam rapat pertemuan Kementerian ATR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Sumatera Barat dan Pemkab Solok di Hotel Grand Zuri Padang, Jumat 28 Januari 2022.

Ia menyebutkan dengan adanya pembongkaran itu, maka tempat tersebut diharapkan agar dilakukan pemulihan kembali sebagaimana fungsi awalnya.

“Reklamasi Danau Singkarak telah kita minta untuk dibongkar. Jika ada titik lain yang melakukan reklamasi maka akan ada penegakan hukum juga. Pihaknya konsisten menegakkan aturan bahkan kalau itu termasuk pidana,” tegasnya.

Budi menyebutkan tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi Danau Singkarak.

Pihaknya optimis pembongkaran bisa dilakukan dalam waktu empat bulan yang dilakukan langsung oleh Pemkab Solok.

“Kalau tidak selesai, maka sesuai UU Cipta Kerja, Pemprov Sumatera Barat bakal mengambil alih untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.

Leave a Reply