Kerugian Capai Rp 10 M, Korban Binary Option Sebut Ada Indikasi Pencucian Uang

Kerugian Capai Rp 10 M, Korban Binary Option Sebut Ada Indikasi Pencucian Uang

Nasional

Ilustrasi Trading Forex. Foto: Shutter Stock

Kasus trading online ilegal berkedok investasi dalam domain binary option masih berlangsung hingga kini. Korban yang tercatat saat ini terus bertambah dengan kerugian sementara mencapai Rp 10 miliar.

Kuasa Hukum Korban Binary Option, Finsensius Mendrofa, menuturkan sudah ada 200 korban tercatat yang sudah melampirkan bukti-bukti untuk kemudian akan diserahkan kepada penyidik.

“Data yang kami terima sudah 200 lebih korban yang berkomunikasi dengan kami dan ada yang sudah menyerahkan bukti-bukti dan sebagian masih mencari bukti-bukti mereka. Karena bukti dari korban sebanyak itu akan kami serahkan ke penyidik nantinya,” ujar Finsensius saat dihubungi kumparan, Minggu (6/2).

Hingga kini, lanjut Finsensius, pihak korban binary option masih menunggu tindak lanjut dari Bareskrim Polri. Dalam waktu dekat, korban akan dimintai keterangan namun hingga kini masih menunggu panggilan resmi dari Bareskrim.

“Pelapor/korban mengharapkan Polri segera memanggil pihak-pihak terkait terutama Binomo dan Afiliator yang jadi Terlapor. Kami khawatir alat bukti dihilangkan oleh terlapor (pihak afiliator) ini,” tutur dia.

Dia berharap, kerugian korban yang tercatat sudah mencapai Rp 10 miliar ini bisa dikembalikan. Adapun datanya akan terus bertambah setiap harinya karena belum ada tenggat waktu pencatatan data tersebut.

“Kita lebih fokus pada (korban) Binomo, karena korban dan nilai kerugian lebih besar. Ada juga dari binary option lain tapi tidak terlalu banyak, hanya terus bertambah juga,” imbuhnya.

Ilustrasi Trading Forex. Foto: Shutter Stock

Ada Indikasi Pencucian Uang oleh Afiliator Binary Option

Finsensius mengungkapkan, ada indikasi pencucian uang atau money laundering yang dilakukan oleh para afiliator binary option. Pihaknya mendesak Polri untuk mengusut tindak pidana pencucian uang ini.

“Polri harus mengusut tindak pidana pencucian uang nya baik aliran dana ke luar negeri maupun di indonesia sebagaimana Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU. Harus diperiksa orang terdekat terlapor ini baik keluarga, teman bisnis dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Salah satu bukti pencucian uang tersebut, kata Finsensius, yaitu adanya seorang afiliator yang memamerkan tumpukan uang dolar dan rupiah di media sosialnya. Terlapor itu sampai meniduri uang tersebut.

“Pertanyaannya tumpukan dolar sebanyak itu dari mana dan untuk apa? Di Indonesia tidak bisa dijadikan dolar sebagai alat transaksi. Apalagi kalau uang tunai-tunai ini susah ditelusuri disimpan atau digunakan di mana,” tandas Finsensius.

Leave a Reply