Kepala Pemain Persebaya Kena Kaki Pemain Arema FC, Tak Ada Kartu Kuning

Kepala Pemain Persebaya Kena Kaki Pemain Arema FC, Tak Ada Kartu Kuning

Nasional

Persebaya melawan Arema FC dalam laga pekan ke-27 Liga 1 2021/22 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali, pada Rabu (23/2) malam WIB. Foto: Twitter/@AremafcOfficial

Persebaya melawan Arema FC dalam laga pekan ke-27 Liga 1 2021/22 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali, pada Rabu (23/2) malam WIB. Kontroversi mewarnai laga Derbi Jawa Timur ini.

Salah satu kontroversi hadir di menit 57. Gelandang Persebaya, Supriadi, kesakitan di depan kotak penalti Arema FC sambil memegangi kepalanya.

Awalnya, Supriadi melakukan tusukan sambil menggiring bola, lalu terjatuh saat diadang gelandang Arema FC, Renshi Yamaguchi. Pemain ‘Singo Edan’ lainnya, Jayus Hariono, tepat berada di belakangnya. Lalu, kaki Jayus tampak mengenai kepala Supriadi.

Wasit tak memberi Jayus kartu kuning. Bahkan, baik Jayus maupun Renshi tak dinilai melakukan pelanggaran. Bagaimana insiden semacam ini menurut Laws of The Game?

Jayus Hariono (kiri) saat Persebaya melawan Arema FC dalam laga pekan ke-27 Liga 1 2021/22 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali, pada Rabu (23/2) malam WIB. Foto: Twitter/@AremafcOfficial

Pasal 12 Laws of The Game 2021/22 yang dirilis IFAB menerangkan soal pelanggaran yang bisa menghasilkan kartu kuning. Salah satunya adalah perilaku tidak sportif (unsporting behaviour).

Ada situasi yang berbeda ketika seorang pemain harus diperingatkan dengan kartu kuning untuk perilaku tidak sportif. Itu jika seorang pemain dalam kondisi sebagai berikut:

Upaya untuk menipu wasit, misalnya dengan berpura-pura cedera atau berpura-pura telah dilanggar.

Bertukar tempat dengan kiper selama permainan atau tanpa izin wasit.

Melakukan pelanggaran secara ceroboh yang konsekuensinya tendangan bebas langsung.

Melakukan handball untuk mengganggu atau menghentikan serangan yang menjanjikan.

Melakukan pelanggaran lain yang mengganggu atau menghentikan serangan yang menjanjikan, kecuali jika wasit memberikan tendangan penalti untuk pelanggaran yang merupakan upaya memainkan bola.

Menggagalkan peluang mencetak gol yang jelas dari lawan dengan pelanggaran yang merupakan upaya untuk memainkan bola dan wasit memberikan tendangan penalti.

Melakukan handball dalam upaya untuk mencetak gol (apakah upaya itu berhasil atau tidak) atau dalam upaya yang gagal untuk mencegah terjadinya gol.

Membuat tanda tanpa izin di lapangan permainan.

Memainkan bola saat meninggalkan lapangan permainan setelah diberi izin untuk pergi.

Menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap permainan.

Memulai trik yang disengaja untuk mengoper bola (termasuk dari tendangan bebas atau tendangan gawang) ke penjaga gawang dengan kepala, dada, lutut, dll. untuk menghindari Hukum, terlepas dari apakah penjaga gawang menyentuh bola dengan tangan atau tidak; penjaga gawang diperingatkan jika bertanggung jawab untuk memulai trik yang disengaja.

Secara verbal mengalihkan perhatian lawan saat bermain atau saat restart.

Persebaya melawan Arema FC dalam laga pekan ke-27 Liga 1 2021/22 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali, pada Rabu (23/2) malam WIB. Foto: Twitter/@AremafcOfficial

Persebaya tidak mendapat hadiah tendangan bebas langsung setelahnya. Namun, apakah benar bahwa Jayus Hariono sebenarnya telah melakukan pelanggaran secara ceroboh yang semestinya konsekuensinya tendangan bebas langsung?

Masalahnya, Supriadi langsung jatuh usai menubruk tubuh Renshi. Jayus benar-benar tepat di belakangnya dan tak punya ruang cukup untuk menghindari tubuh Supriadi. Jadi, kakinya tampak tersangkut di kepala Supriadi.

Ada kemungkinan, wasit Asep Yandis tak mengganjar Jayus dengan kartu kuning karena pertimbangan itu. Namun di sisi lain, Persebaya boleh jadi layak mendapat tendangan bebas, entah karena pelanggaran Renshi maupun aksi Jayus sebelumnya yang tampak menendang bokong Supriadi dengan dengkulnya.

Dan boleh jadi, Jayus bisa saja dikartu kuning jika penilaiannya adalah aksinya dihitung dari sejak menendang bokong Supriadi dengan dengkul hingga kakinya mengenai kepala Supriadi. Atau setidaknya, itu bisa dianggap pelanggaran.