Ketua Komisi V Duga Polemik Susi Air Ranah Perdata, Harap Segera Selesai

Ketua Komisi V Duga Polemik Susi Air Ranah Perdata, Harap Segera Selesai

Nasional

Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa

Polemik pengusiran 3 pesawat Susi Air di hanggar Bandara Malinau menuai sorotan. Susi Air yang sudah mengajukan perpanjangan sewa hanggar ditolak dan pesawatnya diusir secara paksa karena dialihkan ke maskapai lain.

Ketua Komisi V DPR RI, Lazarus, menduga ada permasalahan perjanjian kerja sama dalam persoalan ini sehingga masuk ke dalam urusan perdata.

“Ada masalah perjanjian kerja sama sepertinya, ini persoalan perdata,” kata Lazarus ketika dimintai tanggapan, Jumat (4/2).

Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa

Politikus PDIP itu menilai Pemkab Malinau tidak bisa memutuskan secara sepihak bila kontrak masih berlaku.

“Seharusnya kalau dalam masa kontrak, tidak bisa dihentikan sepihak,” tuturnya.

Meski begitu, dia berharap Pemkab Malinau dan Susi Air bisa segera menyelesaikan permasalahan agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat yang menggunakan jasa udara.

“Semoga bisa diatasi sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tutupnya.

Susi Air mengaku sudah menyewa hanggar di Malinau selama 10 tahun. Sewa pun habis pada Desember 2021.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang mengatakan, sebelum dilakukan pengeluaran pesawat Susi Air di hanggar Malinau, Dishub setempat sudah mengeluarkan peringatan sebanyak 3 kali.

“Jadi pesawat dikeluarkan tadi sudah diberikan peringatan tiga kali oleh Pemkab Malinau untuk segera menyelesaikan, tetapi sampai tiga kali surat tersebut tidak ada tanggapan,” kata Zainal, Kamis (3/2).

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyebut pihaknya sudah meminta perpanjangan sewa kepada Bupati Malinau, namun ditolak karena sudah ada maskapai lain yang menyewa.

“Alasannya (penolakan karena) akan digunakan oleh Pemkab, begitulah kira-kira isi suratnya. Nah, belakangan kita ketahui ternyata yang diberikan sewa itu adalah sebuah maskapai pesawat lain dan itu sudah tanda tangan mereka pada bulan Desember 2021 dan saat itu posisinya kontrak Susi Air juga belum selesai,” paparnya.

Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa

Sekretaris Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menolak disebut melakukan pengusiran Susi Air dari hanggar bandara. Menurut dia, istilah yang tepat adalah pemindahan atau pengosongan hanggar pesawat milik Pemkab Kabupaten Malinau.

Ia mengakui bahwa Susi Air memang mengajukan perpanjangan sewa. Namun, permohonan itu ditolak Pemda Malinau. Ernes tak menyebut apa alasannya.

Ia menyatakan Dinas Perhubungan Malinau sudah mengirimkan 3 surat peringatan kepada Susi Air untuk pengosongan hanggar. Hingga akhirnya dilakukan pengusiran pada awal Februari 2022.

Leave a Reply