Komnas HAM: Polisi Kerahkan 250 Personel di Wadas, Ada Kekerasan Terhadap Warga

Komnas HAM: Polisi Kerahkan 250 Personel di Wadas, Ada Kekerasan Terhadap Warga

Nasional

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan

Komnas HAM membeberkan temuan terkait pemantauan dan penyelidikan dugaan kekerasan saat pengukuran tanah untuk tambang andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Hasilnya, Komnas HAM menemukan adanya kekerasan yang dilakukan aparat pada saat proses pengukuran tersebut.

“Dari sejumlah keterangan saksi dan video yang diperoleh, Komnas HAM RI menemukan adanya tindakan kekerasan pada saat penangkapan oleh aparat kepolisian pada Selasa, tanggal 8 Februari 2022 terhadap warga Wadas yang menolak quarry,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers, Kamis (24/2).

Anam mengatakan, akibat kekerasan tersebut, sejumlah warga mengalami luka-luka. Namun, tidak sampai ada yang dirawat di rumah sakit.

“Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut dan betis kaki, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya,” sambung dia.

Anam mengatakan, dalam peristiwa tersebut 250 personel gabungan diterjunkan oleh polisi. Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya menggunakan pakaian dinas kepolisian. Sementara 50 lainnya menggunakan pakaian sipil atau preman.

Anam melanjutkan, personel polisi yang melakukan kekerasan ini cenderung yang menggunakan pakaian preman. “Dari identifikasi pelaku tindakan kekerasan tersebut dilakukan petugas berbaju sipil atau preman pada saat proses penangkapan,” kata Anam.

Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO

Atas adanya kekerasan ini, Komnas HAM menelurkan rekomendasi kepada Polda Jawa Tengah. Berikut rekomendasi tersebut:

Melakukan evaluasi, pemeriksaan dan sanksi kepada semua petugas yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP;

Melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang diambil termasuk melakukan pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali dan menghindari penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force)

Memastikan berlangsungnya upaya pemulihan seluruh warga Wadas dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas dan Binmas Kepolisian setempat dengan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Diketahui, konflik di Desa Wadas ini dipicu atas adanya penolakan sejumlah warga terkait penambangan batu andesit di tanah mereka. Pada 8 Februari 2022, petugas pengukur tanah dikawal ratusan personil polisi untuk melakukan pengukuran. Namun, ada penolakan dari warga, sehingga menimbulkan gesekan.

Adapun batu andesit dari Wadas ini diperuntukkan bagi pembangunan Proyek Bendungan Bener yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Bendungan Bener adalah bendungan yang terletak di Purworejo. Proyek bendungan ini memiliki kapasitas sebesar 100.94M³. Dan diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15.069 hektar, mengurangi debit banjir sebesar 210 M³/detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 M³/detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6,00 MW.