KPK Duga Rahmat Effendi Pasang Tarif untuk Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi

KPK Duga Rahmat Effendi Pasang Tarif untuk Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi

Nasional

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

KPK menduga Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, memasang tarif bagi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi yang ingin promosi jabatan. Hal tersebut didalami oleh KPK dalam pemeriksaan sejumlah saksi pada Jumat (11/2).

Mereka adalah:

Inayatullah selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Junaedi selaku Lurah Sepanjang Raya.

Rudi selaku Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari Tersangka RE (Rahmat Effendi) yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Namun demikian, Ali tak merinci berapa tarif yang dikenakan oleh Rahmat Effendi terkait promosi jabatan tersebut. KPK masih mendalaminya.

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Adapun dalam kasusnya, dugaan korupsi Rahmat Effendi terungkap dalam OTT KPK beberapa waktu lalu. Ia diduga terlibat dalam 3 perkara, yakni suap, gratifikasi, hingga pungutan liar atau pungli.

Perkara suap yang terjadi diduga terkait dengan pengadaan sejumlah lahan. Kader Golkar itu diduga mengintervensi pemilihan tanah lalu meminta uang sebagai imbalan dari para pemilik lahan itu. Suap diduga disamarkan dengan ‘sumbangan masjid’.

Selain itu, ia diduga juga menerima gratifikasi selama menjabat wali kota. Tak hanya itu, ia diduga melakukan pungli kepada pegawai di Pemkot Bekasi. Pungli ini yang diduga dilakukan dengan pemotongan dana ASN di Pemkot Bekasi.

Perihal pemotongan dana dari para PNS juga didalami melalui pemeriksaan keempat saksi tersebut.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi atas dugaan pemotongan sejumlah uang para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi,” ujar Ali.

Belum dirinci berapa dugaan Rahmat Effendi mendapat keuntungan dari pemotongan uang tersebut. Pada saat OTT, KPK menemukan uang yang nilainya hingga Rp 5,7 miliar. Uang itu sudah disita.

Belakangan Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro juga sudah mengembalikan uang Rp 200 juta ke KPK. Uang itu diduga terkait perkara.