KPK Sita Uang dan Mobil Terkait Kasus Eks Bupati Buru Selatan

KPK Sita Uang dan Mobil Terkait Kasus Eks Bupati Buru Selatan

Nasional

Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

KPK menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kota Ambon, Maluku, Senin (31/1). Penyidik mengamankan uang hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Penggeledahan itu terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur di Buru Selatan, Maluku. Bupati Buru Selatan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa, merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut ada setidaknya 3 lokasi yang digeledah penyidik.

“Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa), rumah kediaman pribadi tersangka IK (Ivana Kwelju) dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/2).

Dari penggeledahan itu, ada sejumlah bukti yang diamankan. Sebab diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara di antaranya 2 unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS dan kawan-kawan,” ucap Ali.

“Bukti-bukti ini masih akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.

Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (kedua kanan) berjalan keluar dengan menggunakan rompi tahanan KPK, Rabu (26/1/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Dalam kasus ini, KPK menjerat 3 orang sebagai tersangka. Yakni Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan, Johny Rynhard Kasman selaku swasta, dan Ivana Kwelju selaku swasta.

Penyidikan dugaan korupsi di Buru Selatan ini bermula dari proses penyelidikan terbuka yang dilakukan KPK. Sejak awal menjabat, Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop kemudian diduga merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung. Ia diduga menerima fee atas upayanya tersebut.

Sejumlah proyek yang dikenakan fee itu antara lain Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; serta Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Tagop diduga menerima suap melalui orang kepercayaannya yakni Johny Rynhard. Uang diduga diterima dalam rekening Johny yang kemudian ditransfer ke rekening Tagop.

Tagop diduga menerima suap Rp 10 miliar dari Ivana Kwelju sebagai fee terkait proyek-proyek tersebut. Fee itu karena Ivana Kwelju dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selain itu, KPK juga menduga ada upaya Tagop melakukan pencucian uang di dalamnya. Sebab KPK menduga fee Rp 10 miliar dari Ivana Kwelju itu digunakan oleh Tagop untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Tak hanya itu, KPK menduga Tagop menerima penerimaan lain. Sehingga KPK menerapkan pasal gratifikasi kepadanya. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai penerimaan tersebut.

Saat ini, Tagop dan Johny sudah ditahan KPK. Sementara Ivana Kwelju mangkir saat dipanggil penyidik. KPK meminta Ivana Kwelju kooperatif.

Leave a Reply