KPPN Meulaboh Mulai Salurkan Dana Desa 2022 untuk Delapan Gampong di Aceh Jaya

KPPN Meulaboh Mulai Salurkan Dana Desa 2022 untuk Delapan Gampong di Aceh Jaya

Nasional

Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock

Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh telah menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk penyaluran Dana Desa tahun 2022 kepada delapan gampong (desa) di Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (2/2).

Kepala KPPN Meulaboh, Kurniawan, mengatakan, Kabupaten Aceh Jaya menjadi daerah tercepat dalam penyaluran Dana Desa tahun 2022 dari tiga kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue, yang menjadi wilayah kerja KPPN Meulaboh.

“Dalam hal penyaluran Dana Desa, Aceh Jaya menjadi kabupaten tercepat, karena Aceh Jaya yang duluan mengajukan. Aceh Barat juga sudah mengajukan tapi ada perbaikan. Sementara Nagan Raya dan Simeulue belum mengajukan berkasnya,” kata Kurniawan kepada acehkini, Rabu.

Kepala KPPN Meulaboh, Kurniawan. Foto: Dokpri

Kurniawan menjelaskan, besaran penyaluran Dana Desa terhadap delapan desa di Kabupaten Aceh Jaya berjumlah Rp 1.315.184.160. Kedelapan desa tersebut adalah Desa Blang Baro, Desa Batee Roo, Desa Seumira, Desa Alue Meuraksa, Desa Pasi Timon, Desa Padang Datar, Desa Paya Laot dan Desa Keude Unga.

“Belum semua desa juga di Aceh Jaya yang menerima Dana Desa, karena baru delapan desa yang melengkapi dokumen persyaratan dan pengajuan permintaan penyaluran ke KPPN Meulaboh,” sebutnya.

Ia mengatakan, Dana Desa yang disalurkan itu merupakan dana desa non BLT untuk tahap pertama dengan nilai yang bervariasi, dari yang terendah Rp 139,50 juta untuk Desa Seumira hingga yang tertinggi Desa Padang Datar sebesar Rp 177,13 juta.

“Nilai penyaluran tahap I bervariasi setiap desanya, hal itu sesuai dengan pagu dana tiap desa yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dikalikan dengan nilai persentase untuk penyaluran tahap I yaitu 40 persen dari alokasi Non BLT,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Penyaluran Dana Desa tahun 2022 dilakukan melalui 2 mekanisme, yaitu penyaluran bertahap untuk Non BLT dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Penyaluran dilakukan dengan tiga tahapan yaitu tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen. Sedangkan untuk BLT, disalurkan setiap tiga bulan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan Keputusan Kepala Desa di tiap desa dengan nilai 300 ribu/bulan.

Untuk penyaluran Dana Desa secara bertahap, disalurkan setelah aparatur pemerintah daerah menyampaikan dokumen kelengkapan seperti APBGampong dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan secara online ke KPPN melalui aplikasi OMSPAN. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan diterbitkan SP2D oleh KPPN setelah semua softcopy dokumen yang diterima dinyatakan lengkap dan benar.

Kurniawan menyebut, alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2022 untuk empat kabupaten wilayah kerja KPPN Meulaboh sebesar Rp 622,16 miliar. Dengan rincianj, Kabupaten Aceh Barat mendapat alokasi sebesar Rp 234,41 miliar, Kabupaten Nagan Raya Rp 161,26 miliar, Kabupaten Aceh Jaya Rp 118,85 miliar, dan Kabupaten Simeulue Rp 107,64 miliar.

“KPPN Meulaboh selalu berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan seluruh perangkat pemerintah daerah dalam mengawal penyaluran Dana Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dengan fasilitas OMSPAN, setiap user (pengguna) aplikasi OMSPAN pemerintah daerah dapat menyampaikan dokumen kelengkapan penyaluran secara online dan dapat memonitor langsung proses penyelesaiannya melalui aplikasi tersebut tanpa harus datang langsung ke KPPN,” ujarnya.

Leave a Reply