Lapas Sukamiskin Sudah Beri Sanksi soal Keributan Antara Kubu Setnov dan Nurhadi

Lapas Sukamiskin Sudah Beri Sanksi soal Keributan Antara Kubu Setnov dan Nurhadi

Nasional

Setya Novanto dan Nurhadi Abdurrachman. Foto: ANTARA FOTO dan kumparan

Eks Ketua DPR RI Setya Novanto dan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dilaporkan terlibat keributan di Lapas Sukamiskin Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan, sebenarnya bukan Setnov dan Nurhadi yang berselisih. Akan tetapi, eks Direktur PT. Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dengan eks Sekretaris Pribadi Menteri KKP Amiril Mukminin.

Elly mengungkap, di Lapas Sukamiskin ada semacam kubu-kubuan antara Setnov dan Nurhadi. Namun, keduanya tidak pernah berselisih hingga bertengkar. Tetapi, narapidana lain mengompor-ngompori dan menganggap seolah-olah Setnov dan Nurhadi tidak akur.

Hingga 9 Februari, Irvanto (kubu Setnov) melakukan pemukulan kepada Amiril (kubu Nurhadi) secara tiba-tiba. Namun Amiril tidak melawan.

Menurut Elly, dirinya baru mengetahui kejadian itu pada pagi hari setelahnya.

“Malam itu saya tidak tahu, cuma yang saya dengar, Pak Setnov marah-marah kepada Irvanto sampai bilang ‘bikin malu gua aja’ karena dia ribut kan,” kata Elly.

Setelah kejadian tersebut, Elly meminta adanya pembentukan tim pemeriksaan guna menyelidiki kasus itu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang Tim pengamat permasalahan, akhirnya dinyatakan saudara Irvanto dan Subowo melanggar aturan tata tertib, sehingga mereka berdua kami berikan Tindakan hukuman disiplin berupa tutupan sunyi selama enam hari,” ucap Elly.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

Tindakan Hukuman Disiplin: Tutupan Sunyi

Tindakan hukuman disiplin tutupan sunyi ini mengacu pada Pasal 47 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Hukuman itu dijatuhkan kepada narapidana selama paling lama 6 (enam) hari

Selama narapidana bersangkutan melakukan hukuman tutupan sunyi, pihak keluarga serta pihak kerabat dilarang untuk mengunjunginya.

Berikut bunyi dari Pasal 47 ayat 1:

Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya

Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto dan para warga binaan lainnya mengikuti tes swab di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis (4/2). Foto: Dok. Istimewa

Adapun jenis-jenis pelanggaran keamanan dan ketertiban yang dilakukan oleh narapidana dan dapat dijatuhkan hukuman ini antara lain:

Narapidana melarikan diri,

Membuat keributan,

Melanggar peraturan,

Mencoba melarikan diri,

Memakai, menyimpan dan mengedarkan narkoba,

Memakai, menyimpan dan menyalahgunakan Handphone (HP), berkelahi, menghasut dan memberontak.

Elly menegaskan, selepas kejadian pemukulan itu, Setnov pribadi sudah meminta maaf secara langsung kepadanya, dan kini kedua belah pihak sudah berdamai serta tidak lagi ada permasalahan, mengingat kejadian ini berlangsung sudah cukup lama.

Reporter: Ulfah Salsabilah