MUI Jabar Sesalkan Menag Bandingkan Suara Masjid dan Anjing, Minta Klarifikasi

MUI Jabar Sesalkan Menag Bandingkan Suara Masjid dan Anjing, Minta Klarifikasi

Nasional

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sambutan dalam Webinar Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi, Rabu (1/12). Foto: Humas Kementerian Agama

Menag Yaqut Cholil Qoumas membuat pernyataan yang memicu kegaduhan karena membandingkan aturan pembatasan suara speaker masjid/musala saat azan dengan suara anjing menggonggong.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menyayangkan pernyataan tersebut. Dia meminta kepada Gus Yaqut memberi klarifikasi atas ucapan tersebut. Bagaimanapun, suara dari masjid seperti azan merupakan panggilan salat yang dinilai mulia.

“Ya, itu dibandingkan dengan suara anjing berlebihan kita sangat menyayangkan kalau betul membandingkan dengan suara anjing. Azan itu panggilan salat, kalimat agung,” kata dia kepada wartawan pada Kamis (24/2).

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Dengan begitu, lanjut Rafani, tak pantas membandingkan suara panggilan azan dengan anjing menggonggong. Dia pun menilai pernyataan Gus Yaqut bakal menuai polemik panjang di masyarakat. Maka dari itu, alangkah lebih baik apabila Gus Yaqut segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat.

“Jadi tidak bisa dibandingkan dengan suara binatang apalagi anjing, kita menyayangkan,” ungkap dia.

Pembatasan Speaker Masjid Tak Bisa Berlaku di Seluruh Jabar

Terkait dengan aturan pembatasan suara speaker masjid, Rafani memastikan, aturan tersebut tak akan dapat diberlakukan di seluruh wilayah Jabar.

Sebab, dia mencontohkan kondisi di perkampungan, masyarakat selama ini sudah biasa mengumandangkan azan dengan suara keras, tapi tidak mengganggu dan tak ada yang terganggu.

“Saya memandang itu tidak bisa dilakukan general, itu bisa diberlakukan sesuai kondisi lingkungan,” tegas dia.

Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Aturan pembatasan speaker masjid tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022, bahwa volume pengeras suara masjid/musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel.

Dalam SE itu juga diatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Begitu pula dengan upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam. Pengecualian berlaku jika jemaah membeludak hingga luar lokasi acara.

Ilustrasi Masjid. Foto: AFP

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut aturan ini bertujuan untuk saling bertoleransi. Ia pun mencontohkan jika tinggal di wilayah yang banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan tentu akan mengganggu.

“Paling sederhana lagi, kalau kita hidup di kompleks kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua dan dalam waktu bersamaan kita terganggu tidak?” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu dikutip dari Selasar Riau -partner media 1001 kumparan.

SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 itu bersifat pedoman dan tidak mengatur sanksi bagi yang tidak mematuhinya.