Penampakan Satwa Liar yang Gagal Diselundupkan dari Bandar Lampung

Nasional

Sejumlah burung yang gagal diselundupkan dari Bandar Lampung. | Foto: Ist

Lampung Geh, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Sejumlah burung yang gagal diselundupkan dari Bandar Lampung. | Foto: Ist

Dalam penggeledahan personel KSKP Bakauheni ditemukan berbagai paket kemasan burung berbagai jenis di mobil Toyota Avanza B 1223 UIY warna Silver, Rabu (26/1) sekira pukul 00.30 WIB.

Sejumlah burung yang gagal diselundupkan dari Bandar Lampung. | Foto: Ist

Kepala KSKP Bakauheni Lampung Selatan AKP Ridho Rafika mengatakan penemuan satwa liar tersebut saat pihaknya melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, didapati beberapa paket kemasan burung yang dilindungi.

Sejumlah burung yang gagal diselundupkan dari Bandar Lampung. | Foto: Ist

“Kemarin, kami amankan 2 warga Brebes, Jawa Tengah, yaitu RS (25) dan HR (27), berikut satwa yang dibawanya,” kata Ridho.

Sejumlah burung yang gagal diselundupkan dari Bandar Lampung. | Foto: Ist

Satwa tersebut sebanyak 1.278 jenis ekor burung yang dikemas dalam 28 buah paket keranjang plastik warna putih, 3 buah kotak kayu, dan 3 buah anyaman besek kecil warna coklat,” kata Ridho saat dihubungi Lampung Geh, Kamis (27/1).

Sejumlah burung yang gagal diselundupkan dari Bandar Lampung. | Foto: Ist

Dari pemeriksaan sementara, menurut kedua pelaku, satwa liar tersebut diangkut dari sebuah kios yang berada di wilayah Kedaton Bandar Lampung dan akan dibawa menuju ke Brebes, Jawa Tengah.

Sejumlah burung yang gagal diselundupkan dari Bandar Lampung. | Foto: Ist

“Mereka sudah membayar lunas membeli satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp 17 juta,” lanjutnya.

Ridho juga mengatakan semua satwa yang dibeli hingga belasan juta merupakan milik RS yang ada di mobil yang diketahui mobil rental itu juga.

“Selanjutnya Sopir dan pemilik berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung tsb dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lebih lanjut,” katanya.

Berikut jenis burung yang berhasil digagalkan jajaran KSKP Bakauheni Lampung Selatan:

– 120 ekor Burung Cucak Perling

– 375 Burung ekor Prenjak

– 142 ekor Burung Pleci

– 14 ekor Burung Rambatan

– 124 ekor Burung Jalak Kapur

– 132 ekor Burung Manyar

– 510 ekor Burung Trucuk

– 3 ekor Burung Pelatuk

Mengenai tindakannya, kedua pelaku telah melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (*)

Leave a Reply