Pimpinan Pondok Pesantren di Sumut Ditangkap karena Diduga Cabuli 3 Santri Pria

Pimpinan Pondok Pesantren di Sumut Ditangkap karena Diduga Cabuli 3 Santri Pria

Nasional

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Seorang kepala sekolah di salah satu pondok pesantren di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, ditangkap polisi, Kamis (10/2). Dia diduga mencabuli 3 santri pria di pesantren.

Kasatreskrim Polres Labuhan Batu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, pelaku yang ditangkap inisial AAD (53). Dia merupakan warga Desa Harojan, Kecamatan Sei Kanan. Sedangkan ketiga korbannya merupakan santri pria berusia 14, 16 dan 17.

Peristiwa pencabulan diduga terjadi pada Januari 2022. Polisi bergerak setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga para santri.

“Ada pengaduan kalau ada pencabulan dari pihak tersangka, jadi kakak korban buat laporan ke tempat kita,” ujar Rusdi kepada kumparan, Jumat (11/2).

Penyelidikan pun dilakukan. Rusdi mengatakan, pihaknya menangkap AAD setelah memintai keterangan sejumlah pihak.

“Kita lidik, kita lengkapi saksi-saksi semuanya, baru kita tangkap tadi malam, Kamis (10/2),” ujar Rusdi.

Rusdi membeberkan, dari penyelidikan sementara, diketahui pencabulan yang dilakukan kepada para santri baru pertama dilakukan. Modusnya dengan mengajak korban pergi ke ladangnya.

“Katanya (para korban) baru sekali (dicabuli). Modusnya pada saat itu dia bawa (korban) ‘ayo ke kebun ngarit, bersih-bersih gitu’ setelah bersih-bersih, ‘capek ya istirahat’ baru di situ ada pencabulannya,” ujar Rusdi.

Atas perbuatannya AAD kini ditahan di Mapolres Labuhan Batu. Dia terancan pidana dengan hukuman belasan tahun penjara.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak ancaman hukuman 12 tahun,” pungkas Rusdi.