Pinjol Ilegal Kedua yang Digerebek Polisi di PIK 2 Jalankan 4 Aplikasi

Nasional

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo. Foto: Dok. Istimewa

Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan PIK 2, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali digerebek polisi pada Kamis (27/1) malam. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan tempat pinjol ilegal ini menjalankan empat aplikasi.

“Mereka gunakan 4 aplikasi: Doku kemudian Kotak Online, Dana Kilat dan Kredito. Ada 4,” kata Wibowo kepada wartawan, Kamis (27/1).

Dalam penggerebekan ada 27 orang yang diamankan polisi. Salah satunya seorang WN China yang menjabat sebagai manajer.

Wibowo mengatakan pinjol ilegal ini bekerja dengan memberikan pinjaman ke masyarakat mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta. Namun sebelum dana itu diterima nasabah, mereka lebih dulu memotongnya.

“Dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen,” terang Wibowo.

Wibowo mengatakan, pinjol ilegal ini juga memberikan bunga sebesar 6 persen dari setiap pinjaman. Mereka tidak segan untuk mengancam debitur jika tidak sanggup membayar.

“Nasabah nanti dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah dan apabila tidak dilakukan (pembayaran) ya tadi dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman,” kata Wibowo.

Ancaman tidak hanya diberikan kepada debitur, tapi juga bisa menyasar ke rekan-rekannya.

“Apabila sudah jatuh tempo mereka melakukan penagihan salah satunya mengancam baik melalui HP yang bersangkutan (debitur) atau disebarkan melalui HP-HP yang sudah didatakan, kawan-kawan dari nasabah,” kata Wibowo.

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga menggerebek lokasi pinjol ilegal di PIK 2, namun belum diketahui apakah pengungkapan kali ini berkaitan dengan yang sebelumnya. Penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pemeriksaan.

Leave a Reply