Polda Sumut Ungkap Perdagangan 150 Kg Sisik Trenggiling, 2 Pelaku Ditangkap

Polda Sumut Ungkap Perdagangan 150 Kg Sisik Trenggiling, 2 Pelaku Ditangkap

Nasional

Polda Sumut mengungkap perdagangan 150 Kg sisik trenggiling. Foto: Polda Sumut

Polda Sumut mengungkap perdagangan hewan dilindungi di Kabupaten, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (25/2). Sebanyak 150 kg sisik trenggiling disita dari 2 pelaku perdagangan gelap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Sorkam.

“Kedua pelaku Arixon Simanungkalit (42) warga Kecamatan Sorkam dan Edy Putra Ketaren (42) warga, Jalan Jamin ginting, Brastagi, Kabupaten Tanah Karo,” ujar Hadi dalam keterangannya, Minggu (27/2).

Polda Sumut mengungkap perdagangan 150 Kg sisik trenggiling. Foto: Polda Sumut

Hadi belum merinci kronologi penangkapan. Dari interogasi tersangka Arixon merupakan pemilik sisik trenggiling itu.

“Dan dia merencanakan penjualan sisik tersebut,”ujarnya.

Untuk melancarkan aksinya, Arixon meminta bantuan tersangka Edy Putra, mencarikan pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain.

“Di mana yang bersangkutan (Edy Putra) menawarkan sisik tersebut dengan harga Rp 2,5 juta per kg. Sehingga total nilai dari sisik tersebut sebesar Rp 375 juta,”ujar Hadi.

Dari penyelidikan diketahui bahwa setiap 1 kg sisik trenggiling berasal dari 3 sampai 5 ekor hewan trenggiling.

“Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 Kg sisik, harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling,” ujar Hadi.

Polda Sumut mengungkap perdagangan 150 Kg sisik trenggiling. Foto: Polda Sumut

Namun, Hadi belum menjelaskan di mana mereka mencari trenggiling dan siapa saja jaringan kedua pelaku. Polisi masih mendalaminya.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal Undang – undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yakni pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.

“Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” tutup Hadi.