Ratusan Knalpot Bising Hasil Sitaan Polisi Dimusnahkan di Sukoharjo dan Boyolali

Nasional

Pemusnahan knalpot bising di Mapolres Sukoharjo, Rabu (19/01/2022). FOTO: Agung Santoso

SOLO – Ratusan knalpot bising (knalpot brong) hasil sitaan Polres Sukoharjo dan Polres Boyolali dimusnahkan di lokasi berbeda, Rabu (19/01/2022).

Knalpot bising itu merupakan sitaan polisi, dari sejumlah razia selama beberapa waktu terakhir.

Di halaman Mapolres Sukoharjo, sebanyak 134 knalpot bising dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, menerangkan bahwa knalpot-knalpot tersebut sudah disita sejak operasi penertiban pada Desember 2021.

“Penindakan itu dilakukan petugas terhadap pelanggaran yang kasat mata pada siang dan malam hari. Khususnya pada malam Minggu di daerah Solo Baru,” ungkapnya.

Penggunaan knalpot brong, lanjut Wahyu, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1.

Produk hukum itu mengatur mengatur sanksi bagi pesepeda motor yang melanggar persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.

“Dengan intensif menggelar razia, kami harap di Kabupaten Sukoharjo bisa zero knalpot brong,” tandasnya

Pemusnahan knalpot brong juga berlangsung di halaman Satlantas Polres Boyolali.

Pemusnahan knalpot bising di kantor Satlantas Polres Boyolali, Rabu (19/01/2022). FOTO: Agung Santoso

Sebanyak 300 knalpot dihancurkan dengan cara dipotong dan dipukul palu.

“Ini merupakan hasil razia sejak Juli 2021 sampai Januari 2022,” terang Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond.

Menurutnya, tidak sedikit pengguna jalan yang mengeluhkan keberadaan knalpot brong karena dianggap mengganggu konsentrasi.

“Hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegas dia.

(Agung Santoso)

Leave a Reply