Rekam Jejak Doni Salmanan, Sultan Bandung yang Terjerat Kasus Binary Option

Rekam Jejak Doni Salmanan, Sultan Bandung yang Terjerat Kasus Binary Option

Nasional

Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan

Bareskrim Polri telah menaikkan status Doni Salmanan ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan penipuan aplikasi trading Quotex. Meski demikian, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka, Doni Salmanan masih terlapor.

Hal itu berdasarkan proses daripada laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Doni dilaporkan terkait dugaan dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Bila dari hasil pemeriksaan penyidik memutuskan Doni Salmanan sebagai tersangka, dia bisa terancam 20 tahun penjara.

Profil Doni Salmanan

Nama Doni Salmanan santer dibicarakan setelah sosok Indra Kenz mencuat dan akhirnya jadi tersangka kasus Binomo. Doni juga merupakan salah satu afiliator trading yang mempromosikan binary option.

Sebelum di Bareskrim, Doni Salmanan juga sudah dipanggil dan diperiksa Bappebti dan Satgas Waspada Investasi OJK. Dia diminta untuk menghentikan aktivitas promosi binary option.

Doni Salmanan dikenal sebagai ‘Sultan Soreang’ atau Crazy Rich Bandung berkat aktivitasnya sebagai afiliator trading dengan sistem binary option. Ia juga memiliki akun YouTube Doni Salmanan yang memuat kesehariannya dan saat ia berdonasi untuk masyarakat kurang mampu. Doni kerap mengeluarkan uang dengan nominal fantastis saat berdonasi.

Pria kelahiran Bandung, Oktober 1998 ini juga memiliki hobi mengoleksi motor dan mobil mewah. Dan review mengenai kendaraan sport mahal itu juga sering ia unggah di akun YouTubenya tersebut.

Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan

Doni juga memiliki akun kedua bernama King Salmanan, yang sudah memiliki 1,24 juta subscriber. Konten yang ada di akun ini memuat tentang trading dan tips-tips bermain trading.

Semua video trading yang diunggah di akun King Salmanan ini menggunakan broker Quotex, dan di setiap deskripsi video, ia akan mengajak penonton untuk mendaftar di Quotex. Ia menjanjikan apabila mendaftar di Quotex, maka mereka otomatis akan tergabung sebagai member VIP grup King Salmanan.

Pada Juli 2021, OJK menyatakan Quotex yang beralamat di Indo-quotex.com masuk investasi ilegal. Pada Agustus 2021, OJK juga memasukkan daftar hitam Quotex yang beralamat di qxbroker.com, kisahtrader.com dan quotexclub.com.

Pembelaan Doni Salmanan

Setelah kasus dugaan penipuan yang menjeratnya marak, Doni pun akhirnya buka suara. Melalui akun Instagram miliknya, Doni menampik semua tuduhan tersebut.

“Sebenarnya malas untuk klarifikasi karena saya tidak melakukan kesalahan. Tapi karena ada nama Doni Salmanan jadi saya perlu menjelaskan,” ujarnya.

Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan

Ia menjelaskan, tuduhan penipuan dari trading yang dituduhkan kepadanya tak benar. Doni mengaku memperoleh penghasilan bukan dari binary option saja, melainkan dari sumber lain seperti cryptocurrency, saham, hingga forex. “Trading saya tidak hanya binary option, tapi juga forex, saham, dan cryptocurrency,” jelas Doni.

Ia juga menegaskan, dirinya tak pernah memaksa orang untuk melakukan trading. Doni mengeklaim, sebelum bergabung, ia akan menjelaskan untung rugi bermain trading.

“Teman-teman yang mau belajar sama saya, pasti saya jelaskan risikonya. Kalau dia mau paksa deposit, saya larang jangan dulu, pelajari dulu tiga bulan,” kata Doni.

Binary Option Sudah Dinyatakan Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, binary option adalah salah satu instrumen secara online yang cara kerjanya adalah investor memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Mirip judi.

Semua kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti, dan pialang berjangka dari luar negeri yang tidak memiliki izin usaha termasuk ilegal.

Tongam pun menegaskan, terdapat beberapa aturan hukum yang melarang seseorang mempromosikan layanan ilegal ini atau disebut dengan affiliator, melakukan penawaran di luar kewajaran.

Peraturan tersebut yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1) huruf k dan UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.