Roy Suryo Akan Laporkan Gus Yaqut soal Suara Masjid dan Gonggongan Anjing

Roy Suryo Akan Laporkan Gus Yaqut soal Suara Masjid dan Gonggongan Anjing

Nasional

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di DPR. Foto: Kemenag RI

Pakar telematika, Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya terkait membandingkan suara di masjid dengan gonggongan anjing.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, menyebut laporan itu akan dibuat hari ini Kamis (24/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang diduga membandingkan suara di masjid/musala dengan gonggongan anjing,” kata Pitra dalam keterangannya.

Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan

Yaqut akan dilaporkan dengan pasal penistaan agama dan UU ITE. Bagi dia, pernyataan itu sangat melukai umat.

“Untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” kata dia.

Sebelumnya Yaqut membandingkan aturan pembatasan suara speaker masjid dan musala dengan suara anjing menggonggong.

Yaqut mengatakan, jika tinggal di wilayah banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu. Menurutnya, hal itu sama seperti jika banyak anjing menggonggong.

“Paling sederhana lagi, kalau kita hidup di kompleks kiri kanan depan belakang melihara anjing semua dan dalam waktu bersamaan kita terganggu tidak?” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu dikutip dari Selasar Riau -partner media 1001 kumparan-.