Sanksi Menyapu Imbas Tak Pakai Masker Masih Berlaku, 49 Orang di Jakbar Buktinya

Sanksi Menyapu Imbas Tak Pakai Masker Masih Berlaku, 49 Orang di Jakbar Buktinya

Nasional

Ilustrasi pejalan kaki menggunakan masker. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sebanyak 51 warga di Cengkareng, Jakarta Barat, tertangkap basah tak menggunakan masker oleh petugas Polsek Cengkareng, Selasa (8/2). Padahal kondisi penularan omicron di Jakarta saat ini sedang mengkhawatirkan.

“Sebanyak 51 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Endah Pusparini lewat keterangannya.

Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan “Pelanggar PSBB” saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Endah menyebut, 49 dari 51 pelanggar diberi sanksi membersihkan fasilitas umum. Sedangkan 2 lainnya memilih membayar denda administrasi.

“Sebanyak 49 diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum, sementara 2 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi,” ujar Endah.

Endah menyebut pihaknya akan terus melakukan penegakan disiplin. Dia berharap masyarakat sadar akan bahaya varian omicron.

“Kami berikan masker gratis untuk dapat dipakai langsung untuk melindungi diri dari terpaparnya virus COVID-19,” tutup Endah.

Leave a Reply