SE Kemenhub Terbit, Ini Aturan Lengkap Naik Kereta Tanpa PCR/Antigen

SE Kemenhub Terbit, Ini Aturan Lengkap Naik Kereta Tanpa PCR/Antigen

Nasional

Suasana penumpang kereta api saat libur Isra Mikraj di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (28/2/2022). Foto: KAI

Kasus corona yang mengalami penurunan membuat pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan pembatasan. Salah satunya terkait penggunaan kereta api.

Aturan baru naik kereta tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Surat tersebut terbit pada 8 Maret 2022 dan efektif berlaku di lapangan pada Rabu (9/3) pagi.

Dalam aturan tersebut penumpang kereta antarkota yang sudah vaksin dosis kedua atau sudah booster dapat naik kereta tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR/antigen.

Namun bagi yang baru divaksin dosis pertama atau belum divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau hasil antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi pengguna kereta komuter di wilayah aglomerasi, penumpang tidak perlu menunjukkan hasil rapid test negatif. Penumpang wajib sudah divaksin dosis pertama.

Anak usia di bawah 6 tahun juga diizinkan naik kereta dengan didampingi orang tua dan menerapkan prokes ketat.

Masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga masih diwajibkan.

Aturan itu juga memuat kapasitas penumpang kereta api lokal perkotaan yaitu, di wilayah PPKM Level 3 dan 4: 70%, sedangkan untuk wilayah PPKM Level 2 dan 1 bisa mengangkut 100%.

Sedangkan untuk kereta komuter dalam wilayah aglomerasi kapasitas penumpang maksimum 60%. Kursi bisa diisi penuh tanpa jaga jarak. Namun bagi penumpang berdiri tetap harus jaga jarak.

Berikut aturan lengkapnya: