SE Satgas Terbaru: Masuk Indonesia dengan Tujuan Wisata Bisa Langsung ke Bali

Nasional

Pengecekan aplikasi PeduliLindungi di Bandara Ngurah Rai, Bali – IST

DENPASAR Satgas COVID-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Masa Pandemi. Pada bagian F poin 15 SE Nomor 2 tahun 2022 itu disebutkan, PPLN baik WNA maupun WNI dengan tujuan berwisata dapat memasuki wilayah Indonesia salah-satunya melalui bandara di Bali.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Humas Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengaku telah memperoleh SE tersebut. “Kami tidak melakukan persiapan khusus terkait SE itu. Persiapan sudah kami lakukan sejak jauh hari,” katanya, Kamis (13/1/2022).

Menurut dia, sebagai bandara internasional, Bandara Ngurah Rai fasilitas maupun pendukungnya sudah sangat siap seandainya ada penerbangan internasional yang mendarat. Demikian juga dengan sisi protokol kesehatannya, baik untuk WNA maupun WNI.

Pengecekan lokasl hotel untuk karantina oleh BNPB – IST

Adapun dalam SE tertanggal 12 Januari 2022 itu juga disebutkan, syarat PPLN yang masuk lewat Bali harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dan hasil negatif tes PCR. Selain itu harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan lainnya.

Selain itu, harus menunjukkan asuransi kesehatan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dan penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Sementara mengenai kesiapan karantina, Sekretaris Satgas COVID-19 Bali, Made Rentin, menyatakan, berbagai persiapan telah dilakukan termasuk dengan peninjauan oleh BNPB ke sejumlah hotel. “Betul, kita memang sudah siap,” katanya.(kanalbali/RFH)

Leave a Reply