Seorang Tukang Ojek Cabuli Anak Bawah Umur Berkebutuhan Khusus di Pessel

Seorang Tukang Ojek Cabuli Anak Bawah Umur Berkebutuhan Khusus di Pessel

Nasional

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: istimewa

Seorang tukang ojek di daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tega mencabuli anak di bawah umur berkebutuhan khusus.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan, tersangka berinisial M (61) telah kit tangkap di sebuah warung di Kampung Bungo Pasang I, Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, pada Kamis 10 Februari 2022 kemarin.

“Tersangka warga Nagari Salido tersebut,” katanya, Jumat 11 Februari 2022.

Ia menyebutkan penangkapan tersangka itu berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di sebuah Sekolah Berkebutuhan Khusus di Painan,” sebutnya.

Hal itu terjadi bermula dari tersangka menawarkan jasa ojek untuk mengantar korban dari sekolah dan hendak menuju pulang ke rumah. Namun korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa untuk mengantarkannya pulang ke rumah.

Diperjalanan pulang korban dibawa ke sebuah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan.

“Kini pelaku telah kita tangkap. Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami kasus tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatan tersangka ini terang Hendra, pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku yaitu Pasal 76E Undang-Undang No. 35 tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan masa hukuman lima tahun penjara.