Indra Kenz Siap Kooperatif Ikuti Proses Hukum Terkait Laporan Korban Binomo

Indra Kenz Siap Kooperatif Ikuti Proses Hukum Terkait Laporan Korban Binomo

Nasional

Indra Kenz (kanan) didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Tim kuasa hukum dari Indra Kusuma atau Indra Kenz (IK) angkat suara terkait laporan yang dibuat 8 korban dugaan penipuan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim.

Kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri.

“Klien kami akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” kata Larosa saat dihubungi, Jumat (11/2).

Larosa juga bereaksi terkait hasil penyelidikan sementara Dittipideksus Bareskrim Polri, yang menyebut Indra Kenz dkk diduga menyebarkan berita hoaks terkait legalnya Binomo di Indonesia.

“Iya. Sebagai warga negara yang baik, kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Larosa.

Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap hasil pemeriksaan 8 korban penipuan Binomo.

Dari keterangan para korban terdapat terlapor berinisial IK (Indra Kenz) yang diduga menjanjikan keuntungan 80 hingga 85 persen bermain trading di Binomo.

“Diduga dilakukan terlapor (IK) dan kawan-kawan yaitu pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 % sampai 85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban,” kata Whisnu lewat keterangannya.

Modus yang dijalankan terlapor IK yakni dengan menyatakan bahwa Binomo legal dan diizinkan beroperasi di Indonesia. Hal itu disampaikannya lewat Youtube.

“Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama (IK) dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram,” ujar Whisnu.