Sesuai Permintaan Luhut, Pemprov Jambi Bebaskan Kawasan Candi dari Batu Bara

Nasional

Gubernur Jambi, Al Haris. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)

Jambikita.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan membebaskan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi, dari aktivitas perusahaan batu bara. Ini sesuai permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi disebut sedang mendata perusahaan batu bata yang beroperasi di kawasan percandian tersebut. Setelah itu, Pemprov Jambi akan mengundang pihak perusahaan batu bara untuk membicarakan pemindahan.

Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan masih banyak lahan kosong di luar KCBN Muarajambi di pinggiran Sungai Batanghari yang masih bisa digunakan untuk perusahaan stockpile batu bara. Sehingga menurut Al Haris pemindahan itu tidak sulit.

“Saya masih melihat di pinggiran Sungai Batanghari, masih terdapat kawasan yang luas dan bisa untuk tempat stockpile. Saya rasa itu tak sulit, karena itu kawasan nasional dan masih luas,” tuturnya.

Ia berharap pemerintah kabupaten dapat membantu dengan mengeluarkan perizinan. Juga menyediakan lahan baru untuk digunakan perusahaan batu bara.

“Jika itu digeser, saya harap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memberikan izin untuk lokasi baru mereka. Entah mungkin melakukan penukaran tanah, atau dengan cara lain,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kawasan cagar budaya itu diinginkan Luhut dikembangkan, dan dapat menjadi world heritage. Namun, dia mendapatkan fakta bahwa kawasan percandian itu tidak sepenuhnya bebas untuk dilestarikan.

Dari 3.981 hektare luas KCBN Muarajambi, hanya 0,78 persen atau sekitar 31 hektare lahannya sudah dibebaskan. Selebihnya masih dimiliki masyarakat, dan ada yang dimanfaatkan oleh perusahaan batu bara.

Ia mengatakan perusahaan batu bara berpotensi merusak KCBN Candi Muarajambi. Juga menghambat kawasan cagar budaya itu masuk kategori warisan dunia yang ditetapkan oleh UNESCO.

“Terdapat perusahaan batu bara, pabrik minyak goreng yang berada di pinggir Sungai Batanghari yang berpotensi merusak situs cagar budaya, pencemaran lingkungan perusahaan. Itu berpotensi menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya yang belum ditemukan, dan dapat menggagalkan KCBN Muarajambi menjadi warisan dunia,” katanya, ketika berada di rumah dinas Gubernur Jambi, Rabu (19/1).

Karena menyadari ancaman itulah, Luhut meminta Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, membebaskan lahan KCBN Muarajambi.

(M Sobar Alfahri)

Leave a Reply