Setneg soal Pembangunan IKN di Tengah Gugatan ke MK: Tetap Tancap Gas!

Setneg soal Pembangunan IKN di Tengah Gugatan ke MK: Tetap Tancap Gas!

Nasional

Desain Istana Kepresidenan karya Nyoman Nuarta di ibu kota baru. Foto: Dok. Nyoman Nuarta

UU Ibu Kota Nusantara (UU IKN) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU IKN digugat 12 orang yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Bagaimana pembangunan tahap awal IKN di tengah gugatan di MK? Stafsus Mensesneg Faldo Maldini mengatakan, gugatan ke MK adalah hal yang biasa jika ada yang dianggap tak sesuai konstitusi.

“Pemerintah tancap gas. Tentu kami menghargai segala aspirasi. Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on,” ujar Faldo kepada wartawan, Jumat (4/2).

Menurut Faldo, gugatan UU IKN harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan.

“Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu,” beber Faldo.

Faldo optimistis UU IKN akan berjalan baik meski ada gugatan di MK. Sebab, ia menegaskan, UU IKN disusun sudah sesuai kaidah yang berlaku dalam penyusunan UU.

“Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan,” tandas Faldo.

Para penggugatnya UU IKN tersebut antara lain: Abdullah Hehamahua (eks penasihat KPK); Marwan Batubara (eks Anggota DPR); Muhyiddin Junaidi (Wakil Ketua Umum MUI); Letjen TNI Mar (Purn) Suharto; Mayjen TNI (Purn) Soenarko; Taufik Bahaudin (pensiunan dosen FE UI); Syamsul Balda (eks Anggota DPR); Habib Muhsin Al Attas; Agus Muhammad Maksum; Mursalim; Irwansyah; dan Agung Mozin.

Leave a Reply