Vonis Mati Riyan, PN Sintang: Terdakwa Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Vonis Mati Riyan, PN Sintang: Terdakwa Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Nasional

Plh Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Diah Pratiwi. (Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)

Hi! Sintang – Terdakwa pembunuhan satu keluarga yakni pasangan sumi istri dan cucunya di Desa Solam Raya, dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Sintang saat pembacaan sidang putusan, Rabu, 23 Februari 2022.

Menurut Plh Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Diah Pratiwi, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

“Vonis tersebut merupakan kewenangan penuh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut setelah bersmusyawarah dan mempertimbangan segala sesuatunya serta fakta-fakta persidangan,” tegasnya.

Ia mengatakan, hal yang memberatkan dan jadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut ada beberapa hal. Pertama, korban ada tiga orang, salah satunya anak kecil berumur 5 tahun.

Kedua, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan sadar dan cara yang sadis. Ketiga, terdakwa melakukan rangkaian tindak pidana tersebut secara aktif.

“Semua pertimbangan tersebut termuat lengkap dalam putusan yang sudah dibacakan majelis hakim,” katanya.

Terkait respon terdakwa melalui penasehat hukum yang menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis mati, Diah mengatakan bahwa berdasarkan hukum terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan menerima atau menolak putusan itu.