Wagub DKI: Tak Boleh Minta Jabatan, Ikut Aturan Presiden

Nasional

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12). Foto: Haya Syahira/kumparan

Menuju akhir masa jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengatakan dirinya akan mengikuti kebijakan Presiden dan Kemendagri terkait aturan penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI.

“Sekarang UU pemilu kan tempo hari kita buat, kita revisi jadi pilkada serentak, jadi kalau bicara regulasi, kita harus patuh, harus taat pada regulasi yang berlaku, semua aturan itu kembali ke Presiden dan DPR,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/1).

Meski dia berpotensi dipilih untuk mengisi jabatan sebagai Penjabat Gubernur, namun bukan berarti Riza meminta ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Salat Jumat di Masjid Fatahillah Balai Kota Jakarta Foto: Dok. Istimewa

“Tidak boleh meminta minta jabatan, kalau di Islam orang yang minta-minta jabatan jangan dipilih jangan ditunjuk, kalau saya tegas ya,” lanjut Riza.

Perlu diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan habis pada Oktober 2022 nanti.

Untuk mengisi kekosongan masa jabatan sampai pilkada serentak 2024 nanti, Kemendagri akan menunjuk 3 orang bakal calon Penjabat yang nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden untuk dilantik menjadi Penjabat Gubernur.

Tidak hanya Jakarta, 6 daerah lain juga memiliki Gubernur yang masa jabatannya akan habis tahun ini yaitu Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Leave a Reply