Bejat! Ayah di Makassar Perkosa Anak Tiri Sejak 2020

Bejat! Ayah di Makassar Perkosa Anak Tiri Sejak 2020

Nasional

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock

Seorang ayah berinisial ALH di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun.

Pelaku mengancam korban menggunakan pisau saat melancarkan perbuatan bejatnya.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, mengatakan pelaku diamankan atas laporan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Landak Baru, Mamajang, Kota Makassar.

“Pelaku ALH diduga telah mencabuli dan memperkosa anak tirinya secara berulang kali,” kata Nasrullah kepada kumparan, Rabu (2/3).

ALH mencabuli dan memperkosa anak tirinya sejak 2020. Aksi pertamanya dilakukan di salah satu rumah di Kabupaten Gowa.

Korban kala itu tidak berani menceritakan perlakuan ayahnya kepada ibunya. Sebab, korban diancam pisau. Ia akan dibunuh jika bercerita.

“Korban diancam pisau dan diiming imingi uang agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada ibunya,” ucapnya.

Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Ketakutan korban untuk menceritakan aksi tak senonoh itu dimanfaatkan oleh pelaku. Ia terus mengulangi perbuatannya hingga bertahun-tahun. Anak tirinya dijadikan pemuas nafsu ketika istrinya keluar rumah.

“Korban awalnya tinggal di Kabupaten Gowa. Kemudian pindah di Kota Makassar. Sejak 2020 hingga saat ini, korban terus dilecehkan ketika istrinya tidak ada,” jelas dia.

Pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.