Mantan Kadis PUPR Sula 4 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Masjid Pohea

Mantan Kadis PUPR Sula 4 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Masjid Pohea

Nasional

Kasi Pidsus Kejari Sula, M. Fadli Habibi. Foto: IWAN/cermat

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara, akan kembali mengajukan surat pemanggilan kepada Nursaleh Bainuru, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid An Nur Desa Pohea.

“Dalam waktu dekat kami akan panggil kembali PPK berinisial NB untuk proses pemeriksaan tahap III,” kata M. Fadli Habibi, Kasi Pidsus Kejari Sula, kepada cermat, Rabu (2/3).

Fadli mengatakan, pihaknya sudah empat kali mengajukan panggilan kepada mantan kadis PUPR Kepsul itu, tapi tidak pernah hadir. Empat kali pemanggilan pemeriksaan tersebut, diajukan pada tanggal 9 Agustus, 23 Agustus, 6 Oktober, dan 14 Oktober 2021.

“Karena itu, panggilan dalam waktu dekat ini, panggilan yang kelima,” ungkapnya.

Fadli menambahkan, surat pemanggilan tersebut, diajukan ke Dinas PUPR tembusan Sekda Kepulauan Sula.

“Karena NB masih berstatus sebagai ASN di Pemda Kepulauan Sula,” ujarnya.

Sementara, Plt. Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, saat dikonfirmasi cermat, mengaku belum menerima surat dari Kejaksaan Negeri Sula untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi Masjid Pohea. (IWAN)