Bripka H Tersangka Kasus Penembakan Saat Demo Ricuh di Parigi Moutong

Bripka H Tersangka Kasus Penembakan Saat Demo Ricuh di Parigi Moutong

Nasional

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudi Sufahriadi Foto: Dok: Humas Polda Jabar

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, memberikan informasi terkini terkait kasus dugaan penembakan yang terjadi saat unjuk rasa tolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2) malam.

Dari hasil uji balistik serta pemeriksaan Laboratorium Forensik di Makassar, polisi telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan satu orang pengunjuk rasa.

“Ditemukan identik dengan anak peluru dalam proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H, Bintara di Polres Parigi Moutong, Polda Sulteng,” kata Rudy kepada wartawan, Rabu (2/3).

“Sehingga penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka,” tambahnya.

Terkait hal itu, Bripka H dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Dengan Pasal 359 KUHP barang siapa karena kesalahannya, kealpaannya menyebabkan orang yang meninggal dunia diancam dengan pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui, demo ricuh terjadi di Parigi Moutong, Sulteng, terjadi pada Sabtu (12/2) malam. Massa yang demo menolak tambang lalu menutup jalan Trans Sulawesi pada pukul 24.00 waktu setempat.

Polisi meminta pendemo untuk membubarkan diri dan membuka kembali jalan Trans Sulawesi yang mereka tutup. Imbauan tidak diindahkan.

Saat pembubaran masa aksi, ditemukan seorang warga yang meninggal dunia.