Driver Ojek Asal Kalbar yang Ditangkap Malaysia Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati

Driver Ojek Asal Kalbar yang Ditangkap Malaysia Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati

Nasional

KA akhirnya bisa pulang ke Indonesia setelah ditahan selama 4 tahun di Malaysia karena membawa sabu milik penumpangnya. Ia dibebaskan dari hukuman mati oleh pengadilan Malaysia. Foto: Dok Hi!Pontianak

Hi!Pontianak – Tukang ojek di Perbatasan Indonesia-Malaysia akhirnya dibebaskan dari hukuman mati atau gantung. Sebelumnya ia ditangkap otoritas Malaysia karena membawa paket berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram milik penumpangnya, pada 15 Februari 2018.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching berhasil membantu proses pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) atau tukang ojek tersebut, dari hukuman mati atau gantung, pada 14 Januari 2022, setelah 4 tahun ditahan dan menjalani proses persidangan.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut, KA ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di Perbatasan Malaysia-Indonesia, di Telok Melano, Lundu (115 kilometer barat daya Kuching, Sarawak).

WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, ditangkap saat sedang membawa tas bawaan, yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 kilogram, milik 2 penumpang (Junaedi dan Riko Dwi Yanto).

“Ia diminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia. Atas kejadian ini KA didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati,” jelas KJRI Kuching, Rabu, 2 Maret 2022.

Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, KA dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim, dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.