Eks Suami yang Tusuk Guru SD di Depan Sekolah Terancam Penjara Seumur Hidup

Eks Suami yang Tusuk Guru SD di Depan Sekolah Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional

Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock

Polisi kini sudah menetapkan N, penusuk seorang guru SD di Bandung sebagai tersangka. Guru SD itu berinisial AR, tewas ditusuk di depan sekolahnya di SDN Tilil, Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Senin (7/2) sekitar jam 06.45 WIB.

Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya mengatakan N dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

“Telah terjadi dugaan kuat tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP),” ujar Nanang, di kantornya, Selasa (8/2).

Nanang mengatakan N usai menusuk AR hingga tewas di depan sekolah, tidak melarikan diri. N hanya beranjak dari tempat kejadian perkara, halaman sekolah, ke belakang sekolah.

“Pelaku sendiri bergeser di belakang sekolah baru diamankan oleh Polsek Coblong. Ada pun korban adalah mantan istrinya dan ini mantan suaminya,” kata Nanang.

Lebih lanjut, Nanang mengatakan ada beberapa motif yang melatari N tega menusuk mantan istrinya itu hingga tewas.

“Ada beberapa motif yang terjadi, salah satunya itu tadi berdasarkan keterangan saksi yang bersangkutan itu ingin rujuk lagi namun menolak. Ada juga yang mengatakan saksi tersangka ingin ikut bergabung ke acara pernikahan anak tapi tidak diperkenankan,” ujar Nanang.

“Ceritanya begini menunggu dari luar begitu melihat korban masuk datangi cekcok si korban ke dalam lalu dikejar dan ditusuk,” lanjut Nanang.

Kata Nanang, dalam kasus ini, polisi mengamankan 9 barang bukti. Salah satunya adalah pisau yang digunakan. Dia tak menyebut jenis apa pisaunya dan didapat dari mana pisau itu.

Nanang juga mengatakan dalam kasus ini, berdasarkan fakta yang ada dan saksi, dugaan kuat N sudah merencanakan pembunuhan terhadap mantan istrinya itu.

“Kalau berdasarkan fakta yang ada dan saksi dugaan kuat direncanakan karena sebelumnya sudah ada musyawarah keluarga di fasilitasi sekolah, tiga hari sebelumnya, namun yang bersangkutan kurang puas akhirnya pada Senin menunggu di pintu luar menunggu korban masuk ke sekolah,” kata dia.

Nanang mengatakan, N ini dan AR sudah cerai tahun 2007. Mereka sudah memiliki dua anak yang satu sudah menikah dan yang satu lagi akan menikah. Kesehariannya N ini adalah karyawan swasta.

Akibat perbuatannya itu, N terancam hukuman penjara seumur hidup. “Ancaman maksimal seumur hidup,” kata dia.

Berikut isi Pasal 340 KUHP.

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.

Nanang juga mengatakan, AR tewas karena mengalami luka tusukan sedalam 9 centimeter ke jantung dan parunya.

Leave a Reply