Gara-gara Arya, Anak Anggota DPRD Pekanbaru, Jaksa dan Polisi Berbeda Pendapat

Gara-gara Arya, Anak Anggota DPRD Pekanbaru, Jaksa dan Polisi Berbeda Pendapat

Nasional

ARYA, anak anggota DPRD Pekanbaru dengan tangan terborgol dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru, Jumat (4/2/2022). Ia ditahan bukan dalam kasus pemerkosaan, pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, melainkan pencurian sepeda motor. (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)

SELASAR RIAU, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polresta Pekanbaru berbeda menyampaikan keterangan terkait kasus penahanan Arya (21), anak anggota DPRD Pekanbaru. Ia ditahan, Jumat (5/2/2022).

Arya dilaporkan Anis, orang tua korban dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, September 2021 silam.

Tersangka sempat ditahan namun kemudian dilepaskan dengan alasan telah tercapai kesepakatan damai dan pencabutan laporan disertai pemberian uang Rp 80 juta ke korban.

BACA JUGA

Anak Anggota DPRD Pekanbaru Pemerkosa Siswi SMP Dibebaskan

Ortu Lapor Polisi: Anaknya Diduga Diperkosa Anak Tiri Anggota DPRD Pekanbaru

Pemerkosaan Anak SMP, Kapolresta Pekanbaru: Bukan Pemerkosaan tapi Persetubuhan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, mengatakan Arya ditahan dalam kasus pencurian yang dilakukan tersangka saat berjalannya tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

“Arya tidak ditahan dalam kasus ini (pencabulan dan persetubuhan). Namun ia ditahan dalam kasus lainnya,” ujar Zulham Pardamean Pane.

Ia menjelaskan, tersangka berumur 21 tahun itu tersangkut dua kasus. Kasus pertama pencabulan dan persertubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial A (15).

Perkara kedua, saat pencabulan berjalan di Polresta Pekanbaru, ia melakukan pencurian motor.

“Di tengah kasus sedang berjalan (pencabulan), Arya juga tersangkut kasus pencurian. Masalah pencuriannya apa, silakan tanyakan ke Polresta Pekanbaru,” katanya mengelak.

BACA JUGA

Arya, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Ditahan Kasus Pencurian Motor Bukan Perkosaan

Berawal dari Pemerkosaan, Pencabulan lalu Persetubuhan, Ditahan Malah Pencurian

Ada Rp 80 Juta di Balik Perdamaian Kasus Anak DPRD Pekanbaru Pemerkosa Siswi SMP

Namun, keterangan berbda disampaikan Polresta Pekanbaru. Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, mengatakan Arya melakukan pencurian sepeda motor sebelum kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur terjadi.

“Sebelum kasus pencabulan, Arya tersangkut kasus pencurian motor. Jadi di tengah kasus pencabulan terungkap, dia curanmor,” tegas Kompol Andrie.

Jaksa menyampaikan, saat kasus Arya berjalan tersangka tersangkut kasus pencurian. Sedangkan kepolisian sebaliknya, anak anggota DPRD Pekanbaru itu tersangkut perkara pencurian sebelum kasus pencabulan.

Laporan: DEFRI CANDRA

Leave a Reply